Operasi Zebra Semeru Oktober 2022 di Pasuruan, Prioritaskan Pada 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Reportikaindonesia.com // Pasuruan, Jawa Timur – Pada hari Senin 03/10/22 Polres Pasuruan Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan Yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi
(03/10/2022).

Apel Tersebut Dihadiri Oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo, PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Jajaran, Seluruh Anggota Polres Pasuruan, Personil TNI, Dishub, Dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Operasi Zebra Semeru 2022 kali ini Mengusung Tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar Yang Presisi”, Kamseltiblancar Merupakan Kepanjangan Dari Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas.

“Mengawali Amanat ini, Mari kita Panjatkan Puji Dan Syukur Kehadirat Tuhan YME, Karena Atas Segala Rahmat Dan Karunia-Nya, Kita Semua Dapat Hadir Dalam Acara “Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022” Dalam Keadaan Sehat Wal’afiat,” Ucap Kapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Meneruskan Amanat Dari Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, “Salah Satu Permasalahan Kompleks Di Bidang Lalu Lintas Adalah Keselamatan Berlalu Lintas Yang Erat Kaitannya Dengan Kecelakaan Lalu Lintas Dimana Secara Serius Mempengaruhi Stabilitas Sosial Dan Ekonomi Kecelakaan Lalu Lintas Telah Meningkat Sejalan Dengani Lintas, Dimana 90% Kasusnya Terjadi Di Negara Berkembang,” Jelasnya.

Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 Prioritas Pelanggaran yang dapat dilakukan Penindakan secara E-TLE dan Teguran Langsung, antara lain :

  1. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang masih
    dibawah umur.
  3. Pengendara Sepeda Motor yang
    berboncengan lebih dari dua orang.
  4. Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudu atau
     Pengendara Mobil yang tidak menggunakan
     Safety Belt.
  5. Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam
    pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol.
  6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang
    melawan arus.
  7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Diharapkan dengan diberlakukannya operasi Zebra Semeru 2022 selama 14 hari ini mampu menekan angka korban kecelakaan di jalan, karena salah satu tujuan operaai zebra semeru 2022 ini dilaksanakan agar warga masyarakat bisa melaksanakan tertib berlalu lintas di jalan, ” Pungkas Bayu Pratama.

Perlu di informasikan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2022, dan akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 03-16 Oktober 2022 (03/10/2022).Tutupnya.

M.amir/ali tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *