Reportikaindonesia.com // Nunukan, Kaltara – Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan telah menindak lanjuti surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI yang mengintruksikan Apotek dan toko obat yang ada di kabupaten Nunukan untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk syrup kepada masyarakat. Intruksi Kemenkes ini terkait adanya kasus gagal ginjal akut pada anak, intruksi ini tertuang dalam SE Nomor SR Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten nunukan/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus.
Dinas Kesehatan P2KB Meminta Masyarakat tidak perlu panik soal adanya obat obatan cair atau syrup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Mengharapkan serta meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat syrup di apotik atau toko obat agar menyetop sementara penggunaan obat tersebut. untuk masyarakat yang anaknya sakit dan sudah terlanjur di beri obat sirup oleh dokter praktek untuk segera Kembali kedokternya dengan membawa obat syrup yang telah diberikan
Lebih baik berhenti minum obat syrup sampai semua penyelidikan epidemologi selesai. Dan kami juga meminta kepada tenaga Kesehatan di paskes untuk melakukan racikan obat atau obat tablet dan tidak memberi atau meresepkan obat syrup.
Walaupun di nunukan belum ada kasus , namun tetap waspada dan melakukan pencegahan sebelumnya.
Jadi semuanya di tunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai aturan perundang undangan terutama terkait bidang kefarmasian.
Kami juga mengharapkan kepada seluruh orang tua apabila anak sakit yg menderita demam di rumah , lebih mengedepankan seperti tatalaksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan dengan memperbayak minum, kompres dengan air hangat dan menggunakan pakaian tipis , usahakan istirahat yang cukup, jika terdapat tanda bahaya segera bawa ke fasilitas Kesehatan terdekat.
Sumber : PLT Kadinkes Kesehatan Kabupaten Nunukan
(Arifuddin)