Diduga Belum Kantongi izin Galian C di Wilayah Pugeran, Gondang Masih Beraktivitas

Reportikaindonesia.com // Mojokerto, Jawa Timur – bisa Dibilang Jadi “Surga” Bagi Para Penambang Galian C Jenis Sirtu ( Pasir Dan Batu ). Terbukti, Maraknya Tambang Galian C Yang Beraktivitas, Contohnya Di Kawasan Cagar Budaya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim Hari Selasa (25/10/2022).

Dengan Menggunakan Alat Berat Bechoe/ Excavator, Para Pengelola Galian C Melakukan Exploitasi Sumber Daya Alam Jenis Sirtu ( Pasir Dan Batu ) Di Situ. Dan Kegiatan Di Lokasi Tersebut Berlangsung Sudah lama.

Dampak Akibat Tambang Galian C itu Tentunya Juga Berdampak Pada Kelestarian Alam.

Dalam Rangka Meminimalisir Dampak Dari Aktifitas Tambang Galian C Maka Pemerintah Pun Membuat Regulasi Agar Dampak Buruk Dari Proses Penambangan itu Bisa Diminimalkan, Bahkan Dihindari.

Yang Terbaru, Regulasi Tersebut Termaktub Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Dalam UU Tersebut Diatur, Untuk Dapat Melakukan Penambangan Pasir Dan Batu, Setiap Orang Atau Badan Wajib Mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang Dimaksud Terdiri Atas Dua Tahap, Yang Pertama Adalah IUP Eksplorasi Yang Meliputi Kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Dan Studi Kelayakan.

Sedangkan Yang Kedua Adalah IUP Operasi Produksi Yang Meliputi Kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/Atau Pemurnian Atau Pengembangan Dan/Atau Pemanfaatan, Serta Pengangkutan Dan Penjualan.

Bukan itu Saja, dalam UU Tersebut Juga Tercantum Kewajiban Pihak Penambang Untuk Menyetorkan Jaminan Reklamasi Atau Pascatambang.

Selain itu, Setelah Penambangan Selesai, Pihak Penambang Wajib Melakukan Reklamasi Alias Pascatambang.

Jika Reklamasi Tidak Dilakukan, Maka IUP-Nya Akan Dicabut, Uang Jaminan Reklamasi Yang Disetorkan Tidak Bisa Diambil Kembali, dan Dikenakan Denda Yang Nilainya Mencapai Miliaran Rupiah.

Pada Hari Senin 24 Oktober 2022 Kemarin, Tim Investigasi Awak Media Reportikaindonesia.Com ini Mendatangi Lokasi Pertambangan Galian C Yang Berlokasi Di Kawasan ”Cagar Budaya Mojopahit“, Di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Di lokasi Tersebut Ditemukan Beberapa fakta, yaitu :

Menggunakan Alat Berat/ Bechoe ( Excavator )

Usaha Pertambangan Pasir Tersebut Sudah Berjalan Cukup Lama.

Lokasi Pertambangannya Berada di Areal Aliran Sungai Di Bawah Kaki Gunung, Di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Mereka Melakukan aktivitas Pertambanganya secara Terang-Terangan.

Salah Satu Wilayah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Menjadi Lokasi Aktivitas Penambangan Pasir Dan Batu ( Sirtu ) Menggunakan Bechoe/ alat Berat ( Excavator ), Contohnya, Seperti Yang ada di Area Aliran Sungai ( Kali ) Lahar, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Pantauan Tim investigasi Media Reportikaindonesia.Com ini di Lokasi, Pada Senin, 24 Oktober 2022 Siang, Melihat Aktivitas Pengeksploitasian Sumber Daya Alam Pasir Di Lokasi Tersebut Secara Terang-Terangan Menggunakan Alat Berat ( bechoe/ Excavator )

Keterangan : Untuk hari ini, Selasa 25 Oktober 2022 Tm investigasi Media Reportikaindonesia.Com ini Masih Belum Melakukan Pemantauan ( Menjalankan Tugas Jurnalistik ) Lagi Ke Lokasi Tersebut, Sehingga Untuk Perkembangannya Belum Diketahui, Namun Tim Investigasi Media ini Akan Segera Melakukan Pemantauan aktifitas pertambangan di lokasi tersebut lagi Hari Selasa.(25/10/2022) Tutupnya.

M.amir.as

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *