Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Tim Opsnal Polsek Mappedeceng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mappedeceng IPDA ARIS, S.H kembali mengamankan beberapa orang terduga pelaku pencurian di Desa Kapidi Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara , Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 04.00 wita
Pelaku tersebut diamankan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa (4/10/2022),An. Korban Hj. EUIS SAYU FATMAWATI dan korban H. SYAHRULLAH pada hari Selasa (11/10/22).
Terpisah, Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, bahwa beberapa terduga pelaku yang diamankan atas merupakan hasil pengembangan setelah terlebih dahulu mengamankan lelaki KD alias KM
Setelah menerima laporan kejadian dan dilakukan penyelidikan secara maksimal dan mengarah kepada salah seorang pelaku KD alias KM, kemudian personil Polsek Mappedeceng dipimpin Kapolsek IPDA ARIS, SH mengamankan KD alias KM dan hasil interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian milik korban diatas di Desa Kapidi bersama dengan RF (21), MS (22), RS (16), JS (16), IN (17), MHS (19), BB (14), RK (16), AR (21), AL (16) dan DK (16)
Diperoleh keterangan bahwa pelaku KD alias KM berteman dan beraksi saat TKP dalam keadaan kosong, mencuri dimana mereka masuk kedalam toko korban dengan cara merusak lubang angin dan memanjat masuk kemudian mengambil beberapa selop rokok dan barang-barang berharga lainnya didalam kios korban dengan kerugian sekitar Rp.10,000,000,- (sepuluh juta rupiah)
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 04.30 Wita korban yakni H. SYAHRULLAH datang ke tokonya didalam kompleks pasar Kapidi telah kehilangan beberapa selop rokok berbagai merk dengan kerugian sekitar Rp.10,000,000,- (sepuluh juta rupiah)
Dari hasil pengembangan Lel. KD alias KM berteman mengakui telah melakukan pencurian dikedua TKP diatas sehingga para TSK dan BB sepeda motor yang dipergunakan para TSK saat kejadian diamanakan ke Mapolsek Mappedeceng untuk proses selanjutnya sedangkan untuk barang bukti berupa rokok yang telah dijual oleh para pelaku saat ini masih dalam pengembangan
(*/Red)