Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulsel – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale Kabupaten Tana Toraja menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya yakni Kepala Lembang (desa), Kecamatan Buntu Pepasan, berinisial YSL, dan bendahara Lembang Batu Busa.
Penetapan tersangka, keduanya berdasarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana desa tahun 2020-2021.
Pada Awak Media, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan menyampaikan Modusnya, menyalah gunakan anggaran pembuatan jamban, pemeliharaan jalan, dana rehab rumah tidak layak huni, Pembangunan sambungan air bersih, Dana Bumlem sebesar Rp 95 juta, dana honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan serta dana BLT Covid, yang ditaksir sebesar Rp 952 juta.
“Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap Kepala Lembang (desa) dan Bendahara Lembang Batu Busa Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten Toraja Utara, Kedua tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja, Selasa (25/10/2022).
Dia mengatakan, kedua tersangka ditahan terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp952 juta yang dilakukan sejak 2020 hingga 2021.
Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara (ekspose) pada tanggal 25 Oktober 2022 penyidik Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja akhirnya menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(Salmon)