GUGATAN KELUARGA HAMZAH ATAS PERJANJIAN DENGAN PT. CLS.
Reportikaindonesia.com // Banyuasin, Sumatera selatan – Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Jalan HM. Asyik Aqil Km 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, terkait gugatan Wanprestasi atau bagi hasil perkebunan sawit Keluarga Hamzah dengan PT.CLS yang disewa dan mengingkari perjanjian ( MOU ), Sidang Perkara no. 16 /Pdt.G/2022/PN.Pkb dari sidang – sidang yang sudah di gelar sampailah ke sidang saksi. (27/10/2022).
Dalam sidang saksi kali ini menghadirkan Dua Orang Saksi dari Para Penggugat, saksi atas nama Nely Haryati , Saksi Pertama, dan Saksi Kedua, Heru Prastyo, yang di ambil sumpah oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, untuk memberikan keterangan yang sebenar benarnya .
Sidang saksi Tanggal 26 Oktober 2022 yang seharusnya di mulai jam 9:00 pagi, ternyata tidak tepat waktu, dikarenakan para Tergugat datang terlambat, akhirnya sidang mulai di jam 11 siang.
Saksi Heru memaparkan di muka Majelis Hakim, ” Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 2022 diadakan sidang setempat di Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menerangkan bahwa di minta hadir dalam pertemuan di tempat Sanan ( mantan Kepala Desa Budiasih ), sehari sebelum sidang pemeriksaan setempat, di suruh untuk mengakui beberapa surat atas nama Patonah, saat sidang pemeriksaan setempat pada tanggal 21 Oktober 2022 dan ada dugaan dari oknum Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mengerahkan massa sekitar 200 Orang merusak pagar kediaman milik Hamdjah dan merusak 2 plang tanah milik keluarga Hamdjah Alias Hamzah yang mana lahan tanah tersebut sudah di buktikan Hak kepemilikan Hamdjah, seluas 340 Ha lebih, dan di buktikan di depan Majelis Hakim Negeri Pangkalan Balai, pada tanggal 7 September 2022″. Penjelasannya.
Saksi Nely Haryati mengatakan bahwa : “Kami kenal Pak Hamdjah Alias Hamzah di Tahun 1994, saat itu Pak Hamdjah alias hamzah pensiunan Pertamina dan mau membeli tanah untuk investasi, kebetulan saat itu ada lahan yg mau di jual terletak di Desa Budiasih, dan suami saya bernama Damiri, menawarkan dan meminta ke pak Hamdjah Alias Hamzah agar supaya mau beli tanah buat investasi, untuk istri dan anak-anaknya”.
” Pada saat itu pak Hamdjah mau beli tanah, jadi diperkenalkanlah pak Hamdjah kepada pak Iman Amat Amsori yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Budi asih, oleh suami saya Damiri untuk membicarakan pembelian tanah lahan tersebut untuk di jadikan investasi, pembicaraan itu saya dengar di rumah kami, menurut keterangan Nely, Pak Hamdjah datang saat itu, kalau biaya admin mau di bayar melalui pak Iman Amat Amsori dan Atim yang pada itu sebagai kadus ikut menyaksikan, bahwa tanah lahan yang akan di perjualbelikan terletak di Desa Budiasih, sedangkan semua proses birokrasi dan administrasi nya di urus langsung oleh Iman Amat Amsori mantan Kepala Desa Budiasih”. Sambungnya.
( Syuri / Red ).