Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Mamajang Laksanakan Operasi Miras Di Wilayahnya

Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulsel – Sabtu, 5/11/2022 malam. Dalam upaya meningkatkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Mamajang, nampak Quick Respon Presisi Kepolisian terlihat jelas di jajaran Personil Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.

Pelaksanaan kegiatan Kepolisian di bawah kendali Kompol Dr. Mariana Taruk Rante,.Amd. Kom,.SE,.S.IK,.MH Kapolsek Mamajang. Mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas pesta minum jenis tradisional yakni tuak atau Ballo di beberapa lokasi.

Beberapa Personil Polsek Mamajang bergerak cepat merespon laporan dan mendatangi lokasi tersebut, dimana di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim yakni Iptu Sugiman dan di dampingi oleh Ipda Iqmal Panit Opsnal Reskrim. (Sabtu, 5/11/2022) malam.

Ditengah pemukiman padat penduduk ada didalam lorong, rumah milik inisial Dg. SG yang dikontrak oleh LK. Dg. LW. kerap dijadikan tempat meminum-minuman tradisional jenis Ballo.

Setiap malam atau sore hari sudah mulai berdatangan orang-orang tertentu dari luar, mereka ribut dan sangat mengganggu warga sekitarnya.” tutur seorang warga menjelaskan kepada pihak Kepolisian.

‘Giat ini memang sudah dalam rangka Pelaksanaan Operasi Miras di wilayah hukum Polsek Jajaran Polrestabes Makassar. Kami tetap persuasif, untuk ini malam kami sudah amankan beberapa pemuda bahkan orang tua yang kerap pesta miras jenis Ballo atau tadisional lainnya. Termasuk Penjualnya.”, tutur Tegas namun singkat oleh Iptu Sugiman,.SH yang belum cukup sehari menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mamajang.

“Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Kegiatan Rutin yang di tingkatkan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sepatutnya kita jalankan. Sejumlah orang yang minum Ballo ini kami telah amankan untuk di periksa, didata, bahkan memberikan ultimatum penindakan hukum kedepannya” kata Ipda Iqmal,.SH sebagai Perwira Unit Resmob Polsek Mamajang.

Saat memasuki rumah, petugas mendapati perlengkapan tuak seperti beberapa buah jerigen, teko plastik, gelas, saringan dan corong. Beberapa liter tuak juga diamankan sebagai barang bukti. Kepada pemilik rumah kontrakan dan pemilik rumah yang asli, polisi mengingatkan untuk tak lagi menjual tuak maupun lokasi tersebut kerap dijadikan tempat minum minuman beralkohol atau tradisional.

Di tempat terpisah melalui Via Seluler, Kapolsek Mamajang dikonfirmasi membenarkan Ops Miras tersebut, “Kami beri peringatan kepada pemilik rumah maupun pembeli tuak agar tidak mengulangi aktivitas atau kegiatan seperti ini, karena meresahkan warga setempat.

Semua juga kami data, kami akan pantau terus lokasi tersebut, bhabinkamtibmas, RT RW, warga dan tokoh masyarakat, juga turut andil dalam pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya” jelas Kompol Dr. Mariana Taruk Rante,.Amd. Kom,.SE,.S.IK,.MH.

(*/Fhat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *