Polres Luwu Utara Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Mesjid

Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) bekuk pelaku pencurian spesialis kotak amal/celengan mesjid pada saat para jemaah masjid melaksanakan sholat dan masjid dalam keadaan kosong, dimana pelaku melakukan pencurian dengan berpura pura selaku jamaah yang akan melaksanakan sholat berjamaah pada masjid tempat melakukan pencurian, setelah berhasil mendapatkan uang dalam kotak amal si pelaku langsung kabur.

Polres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri pada konfrensi Pers bersama sejumlah awak media cetak dan Oneline, kamis 10/11/2022 menegaskan bahwa, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 374/X/2022/SPKT/RES.LUTRA tertanggal 1 oktober 2022 pada laporan tersebut, bahwa tersangka berinisial MK melakukan tindak pidana pencurian sepesial kotak amal/celengan mesjid di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

Sejumlah tujuh (7) TKP yang berbeda mengambil uang pada kotak amal dengan cara merusak bagian kunci kotak amal dengan menggunakan obeng dan uang hasil curian nantinya akan digunakan untuk belanja keperluan hidup sehari hari.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri ungkapkan tujuh TKP yang berbeda, tersangka dalam melakukan aksi pencurian uang pada kotak amal yakni Mesjid Al taqwa, mesjid Al Ikhlas kelurahan kappuna Kecamatan Masamba
Mesjid Muhajirin, Mesjid Sitangnga kelurahan Baliase kecamatan masamba Mesjid Sitangnga kelurahan baliase
Mesjid yang berada di jalan trans sulawesi Desa Baebunta.
Mesjid Wilayah Sukamaju Kecamatan Sukamaju dan Mesjid Raya Bone bone Kecamatan Bone
bone,” Jelasnya.

AKBP Galih IndraGiri menyampaikan kronologi penangkapan tersangka adanya informasi dari masyarakat sekitar dan hasil olah TKP serta rekaman CCTV serta laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap MK di salah satu rumah milik warga di Desa Patoloan Kecamatan Bone bone Kabupaten Luwu Utara dengan menyita Empat (4) barang bukti kotak amal yang telah rusak.

Tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukannya dan diamankan langsung ke Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyilidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan pencurian pada tujuh TKP mesjid di wilayah hukum Polres Luwu Utara tersangka juga melakukan pencurian uang lima (5) kotak amal mesjid di wilayah hukum Polres Palopo dan 2 (dua) kotak amal mesjid pada wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana Jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana
Diancam Pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun dan dengan ancaman Pidana yakni Pidana tambahan dengan sepertiga dari ancaman pokok perkara.

• Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *