Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (10/11/2022) siang, di halaman Mapolres Luwu Utara , Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menyampaikan bahwa Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian di tiga TKP yang berbeda
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 341/ 1X/2022/SPKT/ RES.LUTRA tertanggal 13 september 2022.
LP/B/372/X/2022/SPKT/RES.LUTRA, 2 Oktober dan LP/B/376/IX/2022/SPKT/RES.LUTRA tanggal 4 oktober 2022, pelaku AA (38) telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone merk vivo di depan toko Alfa Midi, satu unit Handphone merek Oppo di Parkiran mesjid syuhada dan pelaku juga melakukan pencurian di SMU Negeri 8 Luwu Utara tepatnya di ruang belajar kelas 2 MIPA melakukan pencurian 5 unit Handphone dengan merek Relmi 2 unit, Oppo 2 unit dan Hp Readmi 1 unit.
“Pelaku di TKP pertama sengaja menunggu korban di depan toko Alfa Midi setelah melihat korban masuk ke toko untuk berbelanja dan Handphone miliknya di simpan pada kantong sepeda motornya pada bagian depan pelaku langsung melakukan pencurian.
“TKP kedua pelaku AA sengaja menunggu jamaah untuk masuk kedalam mesjid Syuhada Masamba untuk melaksanakan Sholat dhuhur, setelah melihat korban masuk kedalam mesjid untuk sholat berjamaah dan melihat Handphone miliknya di simpan pada kantong baju switer yang di simpan pada stir motornya pelaku langsung melakukan pencurian.
“AA juga telah berencana melakukan pencurian dalam ruang kelas 2 MIPA SMU 8 Luwu Utara, dimana tersangka di TKP yang ketiga ini mengetahui kalau pada pukul 07:00 wita para siswa dan siswi melakukan Apel pagi sehingga pelaku bebas masuk kedalam kelas dan memeriksa tas milik siswa dan membawa 5 Handphone.
Kapolres menambahkan, kronologi penangkapan adanya laporan masyarakat serta penyelidikan dan penyidikan tersangka penangkapan AA di rumah kakak kandungnya di jalan To’Dungga kelurahan kappuna kecamatan Masamba, Luwu Utara, tersangka bersama tujuh (7) barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Polres Luwu Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka AA dalam melakukan tindak pidana pencurian berupa Handphone di TKP yang berbeda dengan maksud dan menjualnya kepada orang lain dan hasilnya akan di gunakan untuk keperluan hidupnya sehari hari,”terang Kapolres
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUH pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun,”pungkasnya.
Adanya program yang diluncurkan Polres Luwu Utara beberapa waktu lalu yaitu “Lapor Pak Kapolres” menjadi salah satu ada bahan masukan dari masyarakat tentang kejadian kejadian terutama kasus kasus pencurian salah satu menjadi motivasi dan informasi sehingga kita bisa mengungkap kejahatan pencurian ini.
Kapolres Luwu Utara menghimbau kepada masyarakat apabila ada masyarakat yang kehilangan Handphone yang masih belum melaporkan, silakan laporkan kepada kami, saya selaku Kapolres Luwu Utara akan melindungi dan akan memberikan layanan yang terbaik, “tutup Kapolres
• Red