Reportikaindonesia.com // Polman, Sulbar – Rabu, 16 November 2022 pukul 10.00 wita, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, S.H., S.I.K., M.Pd. Menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah inkracht .
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah diadakan acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada Narkotika berupa: Narkotika Gol I Jenis Sabu-sabu seberat 400,8594 gram, alat pakai sabu berupa alat isap, kaca pireks, Pipet, botol dan korek api, timbangan digital, alat komunikasi, plastik/bungkusan sachet sabu.
Pada oharda dan kamnegtibum berupa: Sajam berupa parang, pisau, badik, keris dengan berbagai ukuran, pakaian berupa pakaian dalam,jaket,baju,celana
Alat peraga judi berupa bumu rekening,Atm,buku rekapan judi benda elektronik Berupa Hp, persngkat internet dan barang bukti tindak pidana lainnya
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan direbus menggunakan cairan vortex sehungga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
“Mari bersama sama memerangi bahaya Narkotika dengan menyampaikan bahaya narkotika tersebut dan edukasi pertama adalah Keluarga kita sendiri. bahwa pentingnya penanganan dan pencegahan narkotika” ungkap Kapolres polman pda media
(*/Andira)