Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Satresnarkoba Polres Luwu Utara tangkap pelaku dugaan tindak pidana Narkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU JAYADI S.Sos
Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku adalah AM (43) salah seorang warga yang beralamat di Dusun. Trikora Desa Patoloan, Kec. Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.
Terjadinya penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menjelaskan bahwa AM dikenal sebagai pengguna serta penjual sabu diwilayah tersebut, yang mana dijelaskan juga bahwa lelaki AM merupakan mantan narapidana kasus narkoba, selain itu sumber informasi juga menyampaikan yang menjadi korban dari pelaku lelaki AM termasuk anak dibawah umur sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar
Sehingga dengan adanya informasi tersebut Unit opsnal Sat Narkoba Luwu Utara langsung bergerak menuju kerumah lelaki AM di Dsn. Trikora Desa Patoloan Kec. Bone-bone Kab. Luwu Utara, setelah memastikan keberadaan lelaki AM berada didalam rumahnya, Selasa tanggal 22 Nopember 2022 sekitar pukul 20.50 Wita petugas langsung masuk dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal lelaki AM
Dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil yang dikemas dalam sachet plastik sebelumnya disembunyikan pada bagian dapur, ki1 (satu) unit Hp Samsung A13 warna hitam, adapun narkotika jenis sabu tersebut disimpan dalam kemasan kotak kecil dan sebuah botol plastik , selanjutnya pelaku serta BB di bawa dan di amankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Muh Jayadi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
Dari keterangan IPTU Muh Jayadi bahwa AM mengakui terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dalam pengusaannya pada saat penangkapan berlangsung adalah miliknya, AM mengakui telah melakukan aktifitas menjual narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari yang diperoleh dari salah seorang rekannya beralamat di Kec. Bone-bone, Kab. Luwu Utara
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan tegas terhadap para pelaku narkoba diwilayah hukum yang dipimpinnya.
“Narkoba harus diberantas karena merusak generasi bangsa. Saya apresiasi anggota yang terus bekerja dilapangan mengatasi hal ini,” ujar AKBP Galih Indragiri.
Akpol 2001 menjelaskan jika pelaku AM diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
• Red