Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Luwu utara laksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Audit Laporan dana kampanye Partai Politik ( Parpol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bertempat di Cafe and Resto Yum Yum Senbis Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Kamis 4 April 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Luwu Utara bersama anggota Kepala Kesbangpol Luwu Utara, Ketua Bawaslu, sejumlah Perwakilan Partai Politik.
Membuka Kegiatan, sambutan oleh Ketua KPU luwu Utara Hayu Vandy.
Kepada Partai Politik terkait pelaksanaan tahapan kampanye dari penyampaian LADK, LPPDK ( Laporan Penerimaan Dana Kampanye) dan Pengeluaran serta laporan Hasil Audit oleh Kantor akuntan Publik.

Ketua KPU mengatakan bahwa, Penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari peserta pemilu yang langung diaudit kantor akuntan pablik yang telah ditunjuk kepihaknya adalah akuntan publik yang memiliki integritas dan tidak punya keterikatan kepada peserta pemilu.
“Adapun Laporan Dana Kampanye yang diaudit yakni : Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi sumbangan atau Donatur, ( LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye,” jelasnya.
” Hasil yang diterima oleh Partai Politik ada 2 yakni Patuh dan tidak Patuh meskipun tidak mempengaruhi hasil, setidaknya ada kebanggaan tersendiri bagi Partai yang ternyata melalui akuntan publik mengatakan bahwa mereka patuh, terkait Disiplinya, kerapian dan administrasi.

Lanjut Hayu Vandy, Tidak ada sangsi bagi Partai Politik yang tidak patuh, Yang ada sangsinya pada saat mereka tidak melaporkan laporan dana Kampanye, Kalau ada Partai yang tidak melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut dan jika ada calonnya terpilih dianggap batal, ” Tutur Ketua KPU.
Akhir acara tersebut ketua KPU Luwu Utara menyerahkan hasil audit Laporan dana kampanye kepada Partai Politik yang hadir.
• Fhat



