Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara bertempat di Cafe Teras Adira, Laksanakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Minggu (5/5/24) dimulai pukul 16:00 Wita.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Aslam Jaya, Komisioner KPU Luwu Utara, Mahsyar, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Kabag OPS mewakili Polres Luwu Utara, OKP tingkat Kabupaten Luwu Utara, Tokoh masyarakat dan Insan Pers Media Cetak dan Oneline Luwu Utara.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan dimana Pilkada dilaksanakan Serentak secara nasional Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota.
” Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun ini terdapat dua jalur yakni Perseorangan dan jalur Partai Politik, Melalui kesempatan ini dilakukan sosialisasi untuk calon perseorangan,” Ungkap Ketua KPU.
Selain itu Materi Sosialisasi Ketua KPU, Hayu Vandy menyebutkan Tahapan, Jadwal serta syarat Dukungan Calon Perseorangan.
Tak hanya itu Ketua KPU juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan Pemilihan, Batas waktu pengumpulan dukungan serta proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan hingga penetapan.

Ketua KPU, Hayu Vandy berharap dengan sosialisasi ini, Calon Perseorangan akan lebih memahami proses serta persyaratan yang akan dilalui dan mempersiapkan diri dalam mengikuti Pilkada,” Jelasnya.
Mahsyar, Komisioner KPU mengatakan Terkait tahapan Pilkada dan pencalonan apabila ada masyarakat Luwu Utara yang berkeinginan untuk maju sebagai salah bakal calon Bupati 2024 melalui calon jalur perseorangan dimana tentunya apa yang menjadi persyaratan perseorangan dengan dibutuhkan KTP sebagai salah satu syarat untuk maju dukungan sebanyak 23.912 berupa Kartu Tanda Penduduk dengan minimal sebaran 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Luwu Utara dari jumlah 239.120 DPT,” Jelasnya.
Mashar menyebutkan Waktu dan tempat Penyerahan dukungan 5 Mei hingga 12 Mei 2024 bertempat di KPU Luwu Utara.
• Fhat



