
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Untu itu, LBH Merah Putih mempertanyakan kembali auden dengar pendapat umum dengan pihak DPRD kota Tasikmalaya yang sempat mengalami stagnasi dengan adanya kesibukan dan adanya agenda pelantikan anggota dewan yang baru.
Keberlanjutan maksud dari LBH Merah Putih tersebut tentunya pasti adanya target strategis tertentu terkait keberadaan kandang sapi yang berlokasi di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Kepada reportikaindonesia.com Endra Rusnendar menyampaikan, mengapa perlu dilakukan jadwal ulang? Ini karena komitmen dari pihak DPRD kota Tasikmalaya akan menjadwalkan kembali terkait permohonan auden dengar pendapat umum terkait keberadaan kandang sapi tersebut. Ini menyangkut kewengan yang dimiliki Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait penyelenggaraan penataan ruang.
Masih kata Endra, di UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada Pasal 11 ayat (1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota, b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota, d. kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota.
Pasal 13 ayat (3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut kewenangannya masing-masing. Bagaimana bisa kecolongan pemerintah kota Tasikmalaya dengan adanya keberadaan kandang sapi yang diduga tidak sesuai dengan kesesuaian kegiatan penataan ruang.
Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan
penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
(Din)