
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Dengan memberikan amnesti sebanyak 44.000 kepada narapidana yang menjalani hukuman pidana di Lapas dan Rutan, maka akan dapat dihemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekiitar Rp. 880,000.000 setiap hari, hal ini karena anggaran makan narapidana setiap orang sebesar Rp. 20.000 perhari.
Jika dalam setahun maka bisa dihemat Rp 322 Milyar/tahun suatu angka yang luar biasa banyaknya dan akan lebih bermanfaat apabila dialokasikan untuk program program pengentasan kemiskinan, kesehatan, ketahanan pangan dan lainnya. Demikian disampaikan Hasbullah Fudail ketika menjadi pembina apel pagi dihadapan pengawai kanwil kementerian hukum, Imigrasi Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia, Rabu 15/01/2025.
Dalam sepekan terakhir jagad media sosial diramaikan dengan berita viral tentang rencana pemerintahan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada para narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/25).
Narapidana yang direncanakan mendapatkan amnesti, pemerimtah tersebut akan memperioritaskan kepada pengguna narkoba yang ada dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Amnesti ini juga akan diberikan kepada Selain itu, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pertimbangan sakit menahun dan usia lanjut, kasus penghinaan kepala negara dan kasus aksi bersenjata di Papua juga termasuk ke dalam kategori narapidana yang akan diberi amnesti.
• Red