
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Telah terjadi kecelakaan laka lantas di Jl. Khoer Afandi Cibereum kota Tasikmalaya, Rabu (22/01) pukul 09:30 WIB, antara Truk engkel yang secara tiba-tiba nabrak kendaraan roda empat ( Mobil Jazz) yang berada di depannya hingga pintu bagasi dan kacanya hancur.
Berawal dari hasil konfirmasi dari supir yang membawa sebuah truk engkel rak yang bermuatan minuman galon, sebut saja Andri pekerja kontrak CV. Wenang Falm Solusindo “AQUA” yang beralamat di Jalan Raya Mangin Sukamaju kidul kecamatan Indihiang yang tiba-tiba menabrak sebuah kendaraan roda empat (Honda Jazz) di depannya, Andri mengaku, “Bahwa, Sebelum terjadi penabrakan, truk engkel tersebut mengalami “Rem blong” yang mau tidak mau langsung menabrak belakang mobil jazz tersebut hingga terdorong mobil jazz tersebut kedepan hingga masuk ke salah satu kendaraan truk yang ada di depannya.
Dari hasil kesepakatan bersama, telah terjadi islah secara tertulis yang bertempat dikantor Balai Pewarta Nasional (BPN), yang kebetulan satu atap dengan kantor DPC YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA yang ditunjuk Andri sebagai kuasa hukum secara non-litigasi.
Hasil kesepakatan Andri dengan mengakui karena akibat ketidak sengajaannya yaitu “Rem blong” truk engkel yang dibawanya mengakibatkan rusaknya mobil oranglain, maka Andri mau tidak mau, menyanggupi biaya perbaikan dibebankan ke pihak Andri dengan estimasi pembiayaan di awal Bengkel service “SINAR CEMERLANG” yang beralamat di Jl. Letnan Harun kota Tasikmalaya, di angka Rp.32.000.000,00-(Tiga puluh dua juta rupiah), dan estimasi tersebut lantas diberikan kepada perusahaan dengan harapan dari pihak perusahaan juga ikut andil walaupun tidak full tapi minimalnya separuh dari estimasi pembiayaan dalam pertanggungjawaban atas perbaikan dari suatu kecelakaan yang di alami oleh Andri ketika sedang melaksanakan pekerjaan dari perusahaannya tersebut.
Alhasil, sampai saat ini (11/02) dari pihak perusahaan tersebut belum memberikan jawaban kepastian “Ya” atau “Tidak” dalam pengajuan permohonan bantuan untuk biaya perbaikan.

Kepada reportikaindonesia.com, Selasa (11/02/2025) Pembina sekaligus kuasa hukum non-litigasi YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA (Nra), menyampaikan, “Harusnya pihak perusahaan Respek dengan hal-hal seperti ini, jangan dibiarkan terus bergulir tanpa ada jawaban atau kepastian yang menjamin adanya suatu pertanggungjawaban atas peristiwa yang dialami oleh pekerja kontrak yang di kontrak kerjanya oleh perusahaannya sendiri.
Lebih lanjut Nra menambahkan, Jikalau memang tidak ada bentuk jawaban apalagi sebuah pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, maka, kami dari Lembaga Bantuan Hukum bagi warga dari warga untuk warga masyarakat yang menjunjung tinggi Norma dan aturan Hukum yang berlaku, akan segera mendatangi pihak perusahaan tersebut untuk meminta konfirmasi tentang hal ini, dan berkoordinasi kepada beberapa instansi pemerintahan tentang perizinan baik itu UKL/UPL, PBG atau izin operasional perusahaan lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas perizinan terkait, dan akan segera berkoordinasi pula dengan Dinas ketenaga kerjaan Kota Tasikmalaya dalam menanggapi hal ini, bilamana perlu Audensi, mari Audensi di Kantor DPRD kota Tasikmalaya tentang jaminan tenaga kontrak beserta hak-haknya dengan Komisi yang membidanginya. ‘tandas Nra.
Ada pengaturan yang tegas terkait sagala bentuk Perijinan yang dibarengi dengan Rekomendasi dari Dinas terkait (Lingkungan Hidup, PUTR dan Indag).
(Din)