Reportikaindonesia.com // Lebak, Banten – Penyelenggaraan Musdes Tahun 2026 di Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak menjadi pedoman strategis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa yang tertuang dalam RKPDes Tahun 2026, 31/12/2026
Musdes memiliki tujuan dan maksud menyusun RKPDes sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, peningkatan partisipasi masyarakat, mengidentifikasi prioritas pembangunan, terwujudnya transpransi serta mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
Acara Musdes bertempat di Aula Ds.Rangkasbitung Timur di pimpin langsung oleh Sekretaris Desa, Leni yang mewakili Kades, dan dihadiri oleh Kasi Ekbang, Ari Sofyan, SE mewakili Camat Rangkasbitung, Ketua BPD Rudianto, S.Sos,beserta anggota, Pendamping Desa Moch Dindin, Direktur Bumdes Sehati Berkah, Mila, para Ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat di Desa Rangkasbitung Timur Kab. Lebak.
Acara diawali dengan sambutan oleh Sekdes dengan menyampaikan bahwa Dana Desa Tahun 2026 sebesar Rp. 373.456.000,00 dari total sebesar Rp. 1,6 M pada tahun 2025.
“Dana Desa saat ini hanya Rp. 373.456.000,00 sangat merosot dari tahun sebelumnya yakni Rp.1,6 M, sehingga ini akan berdampak kepada beberapa kegiatan pembangunan di beberapa wilayah Desa Rangkasbitung Timur seperti pembangunan fisik, jalan lingkungan serta perbaikan drainage” paparnya.
Di tempat yang sama Ketua BPD Ds.Rangkasbitung Timur Rudianto, menyoroti kinerja Bumdes Sehati Berkah Ds. Rangkasbitung Timur dalam perjalanan selama 10 (sepuluh) bulan sejak Maret 2025 setelah mengalami pergantian dari sebelumnya.
Hal senada disampaikan oleh Kabid Pemdes dan Pembinaan Kemasyarakatan BPD Ds.Rangkasbitung Timur, Dede Ruky Rachmat,SIP, MAP yang menyoroti mekanisme dan tata kelola anggaran Bumdes Sehati Berkah tersebut.
“Diketahui bahwa Bumdes diatur melalui PP No.11 Tahun 2021 tentang Bumdes, yakni mengenai pengelolaaan dan pengembangan BUMDes termasuk modal, asset dan pinjaman, namun dari paparan yang disampaikan oleh Direktur BUMDes saya tidak melihat profit yang signifikan dari pengelolaaan BUMDes, seharusnya kan mendapatkan untung,” ungkapnya.
Sedangkan Rachmat, selaku Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPD Ds.Rangkasbitung Timur mengakui bahwa dengan Dana Desa Tahun 2026 ini hanya sebesar Rp. 373.456.000,00 sangat mempengaruhi kinerja desa.
“Dengan Dana Desa sebesar itu kami harus lebih teliti dalam menyusun skala prioritas pelaksanaan pembangunan khususnya di Ds.Rangkasbitung Timur ini, sebab pelayanan publik ke masyarakat bagaimanapun kondisnya harus dilaksanakan,” tegasnya.
Korwil Banten: Endang Mulyawan.



