Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail memaparkan persoalan issu HAM Aktual yang ditangani dalam sebulan terakhir di wilayah kerja provinsi Jawa Barat dihadapan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Ibu Novita Ilmaris. Ada 2 (dua) permasalahan HAM yang sedang ditangani kanwil KemenHAM Jawa Barat : pertama, usulan dari berbagai pihak untuk segera mendorong adanya Regulasi atas pemenuhan HAM Biologis Suami Istri warga Binaan Pemasyaraakatan. Kedua, persoalan laporan warga Sentul City atas perubahan site plan perutukan lahan untuk menjadi komersil, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam arahannya Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menenkankan perlunya Kanwil Kementerian HAM untuk peka dan responsive terhadaap issu issu HAM yang viral di wilayah kerja masing-masing.
Setelah bertemu dengan Sekjen Hasbullah bersama Kabid Instruen dan Pengutan HAM Paul Jadu bersama staf juga langsung Rapat Kordinasi dengan Perwakilan Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen. Dalam pengantarnya Hasbullah menyampaikan rencana kegiatan menghadirkan Menteri HAM di Universitas Pendidikan Bandung (UPI) pertengahan bulan Februari 2025 dalam membumikan HAM di Dunia Pendidikan. Selain itu Kanwil juga akan mendorong usulan pembentukan Regulasi Pemenuhan HAM Biologis Suami Istri Warga Binaan pemasyarakatan.
Selanjutnya Rapat Koordinasi Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) diwakili oleh kepala Bidang IDP dalam rangka peningkatan perlindungan kelompok rentan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan hak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta penguatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah berbasis HAM.
Dalam rapat koordinasi ini dibahas berbagai program strategis penguatan HAM yang akan menjadi agenda program di Jawa Barat, antara lain:
a. Penguatan HAM dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Penguatan dilakukan melalui peningkatan pemahaman HAM, koordinasi lintas sektor, serta penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
b. Perlindungan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan TPPO penghormata Fokus penguatan diarahkan pada masyarakat di desa-desa yang tergolong rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pelaksanaan Program Desa Sadar HAM. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kapasitas aparatur desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah praktik-praktik pelanggaran HAM.
c. Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM
Dilaksanakan analisis dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip HAM, meliputi non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Proses ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM, memitigasi risiko kebijakan, serta memberikan rekomendasi perbaikan agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif dan berkeadilan.
3. Hasil dan Kesimpulan Sementara
Rapat koordinasi menegaskan pentingnya penguatan komitmen pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM melalui kebijakan dan program yang terintegrasi. Ditekankan pula perlunya kesinambungan program serta penguatan peran Kantor Wilayah sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah.
• Red


