Reportikaindonesia.com // Jombang, Jawa Timur – Aktivitas penambangan pasir dengan sistem penyedotan diduga beroperasi secara ilegal di area persawahan dan kebun milik warga di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aktivitas tersebut dilaporkan masyarakat ke Wartawan Reportikaindonesia.com pada Jumat (13/03/2026) karena dinilai berpotensi merusak lahan pertanian serta lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan penambangan pasir tersebut dilakukan menggunakan metode penyedotan yang diduga mengambil material pasir dari dalam tanah di area sawah dan kebun. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung di sejumlah lokasi dalam wilayah Kecamatan Gudo. Namun hingga saat ini masyarakat menduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan.
Dari hasil penelusuran informasi di lapangan, terdapat sedikitnya enam titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir dengan sistem penyedotan tersebut. Lokasi-lokasi tersebut berada di lahan persawahan dan kebun yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai area pertanian produktif.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas penambangan tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, penurunan kualitas lahan pertanian, hingga potensi gangguan terhadap sistem irigasi di sekitar lokasi.
“Kami khawatir kalau dibiarkan terus, sawah bisa rusak dan tidak bisa ditanami lagi. Selain itu juga bisa berdampak pada lingkungan sekitar,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, warga meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun dari pihak yang disebut dalam laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir dengan sistem penyedotan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat, mengingat lokasi penambangan berada di kawasan lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
• Tim


