Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat terus mendorong penguatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Penguatan HAM tentang Kebebasan Beribadah yang diselenggarakan pada Jumat (13/3/2026) di Kelurahan Cibeunying, Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kanwil KemenHAM Jawa Barat, FKUB Kabupaten Bandung, PC Ansor, serta KOPPETAHAM Jawa Barat dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Acara tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, sebagai narasumber utama, bersama narasumber dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung yang memberikan perspektif mengenai pentingnya menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama di tengah keberagaman masyarakat.
Dalam pemaparannya, Hasbullah Fudail menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Oleh karena itu, kebebasan beragama dan beribadah menjadi salah satu hak fundamental yang harus dijamin dan dilindungi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif HAM, kebebasan berkeyakinan berlandaskan pada prinsip universalitas, kesetaraan, serta non-diskriminasi. Prinsip-prinsip tersebut menjamin hak setiap individu untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya serta menjalankan ibadah secara damai tanpa adanya paksaan ataupun diskriminasi.
Lebih lanjut, Hasbullah juga memaparkan bahwa nilai-nilai kebebasan beragama telah dikenal sejak lama dalam sejarah peradaban. Salah satu contohnya adalah Piagam Madinah, yang menjadi salah satu konstitusi tertulis pertama di dunia yang memberikan jaminan kebebasan beragama kepada berbagai kelompok masyarakat yang hidup berdampingan pada masa itu.
Selain itu, ia juga menyinggung Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam (1990) yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, termasuk larangan pemaksaan dalam beragama.
Dalam konteks hukum nasional, Hasbullah menjelaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin secara tegas dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Lebih lanjut, berbagai instrumen hukum juga memperkuat perlindungan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Hasbullah juga menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan beribadah melalui pengaturan pidana bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan permusuhan, kebencian, maupun diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaannya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Jawa Barat berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga kebebasan beragama serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama di tengah kehidupan sosial.
Selain penguatan materi mengenai HAM, kegiatan ini juga diisi dengan aksi sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat sekitar yang dilakukan oleh rekan-rekan dari KOPPETAHAM Jawa Barat sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam mendorong penguatan kesadaran HAM serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Jawa Barat. Melalui kolaborasi ini, Kanwil KemenHAM Jawa Barat berharap upaya penguatan nilai-nilai HAM dapat terus menjangkau masyarakat secara lebih luas serta berkontribusi dalam menciptakan kehidupan sosial yang damai, toleran, dan saling menghormati.
• Red


