Reportikaindonesia.com // Banten – Terminal Bus Kadu Banen di Pandeglang Banten merupakan salah satu pelayanan publik kategori transportasi memiliki lokasi sangat strategis mudah dijangkau masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi. Pandeglang 20 Maret 2026.
Undang-Undang Pelayanan Publik No.25 Tahun 2009 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggaran dalam pelayanan publik.
Terminal Bus termasuk kedalam kategori jenis pelayanan publik yang terkait dengan pelayanan transportasi, selain pelabuhan dan bandara, tentu saja memiliki fungsi sebagai penyedia tempat pemberhentian dan pemberangkatan bus yang memudahkan masyarakat melakukan perjalanan serta sebagai tempat pelayanan informasi jadwal dan rute kendaraan.
Berdasarkan pantauan awak media Reportikaindonesia.com di lokasi terminal Kadu Banen Pandeglang pada hari Jumat 20 Maret 2026 ditemukan beberapa hal yang harus menjadi fokus perhatian dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di terminal tersebut, diantaranya:
1. Tidak adanya satupun petugas lapangan atau pengurus di kantor terminal maupun di area seputar terminal yang dapat dimintai keterangan pada hari itu;
2. Sampah berserakan di area perparkiran terminal sehingga mengesankan kawasan terminal sebagai pelayanan publik tidak terawat dengan baik. 
Hasil wawancara di dalam ruangan kantor terminal, awak.media hanya bertemu dengan wahyu yang berperan sebagai office boy di terminal tersebut yang memberikan keterangan bahwa petugas sedang tidak ada karena cuti bersama, saya hanya berdua dengan penjaga warung, ungkap nya
Namun di depan lokasi kantor terminal nampak 2 (dua) orang petugas kesehatan dari Puskesmas Banjar Pandeglang yang sedang melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan kepada pemudik yang mengalami gangguan kesehatan ketika dalam perjalanan mudiknya.
Dari hasil investigasi secara objektif dilapangan, patut diduga pelayanan publik di terminal Kadu Banen Pandeglang diduga belum optimal dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Sedangkan fungsi pengawasan, pengendalian terhadap bus dan pengemudi untuk memastikanv keselamatan dan kenyamanan masyarakat sangat penting.
(Korwil Banten: E.Mulya)



