Reportikaindonesia.com // Jakarta – Angkatan kerja Nasional bertambah 10% pada 4(empat) tahun terakhir, pada tahun 2021 dari 139,81 juta orang menjadi 154 juta pada Agustus 2025, sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di klaim turun dari 6,49% menjadi 4,85%.
Dua bidang paling besar menyerap tenaga kerja adalah pertanian (28,15%) dan perdagangan (18,73%) yang justru memberikan upah dibawah rata-rata Nasional yang saat ini stagnan di angka Rp.3,33 juta per bulan, sementara pekerjaan yang bergaji tinggi di bidang teknologi dan keuangan hanya sedikit yang menyerap tenaga kerja.
Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (GEBERBUMN-red), Achmad Ismail menyoroti kerasnya kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Menurutnya, kondisi saat ini sungguh memprihatinkan. “Kita punya data yang sangat jelas: 84 juta pekerja informal, upah stagnan, dan perlindungan sosial yang timpang. Ini namanya bukan pembangunan, ini membiarkan rakyat bekerja keras tapi hidupnya tidak pasti,” ujar Achmad Ismail lewat pernyataanya, Kamis (30/4/2026).
Angka-angka indah sering ditampilkan: ekonomi tumbuh, pengangguran turun, dan jutaan lapangan kerja terbuka. Namun di balik itu, tersimpan realitas pahit bahwa kerja layak kini telah menjadi kemewahan, bukan lagi hak yang dijamin oleh negara.
Tapi pertanyaan mendasarnya: Jutaan orang itu bekerja di mana? Sebagai apa? Berapa upahnya? Dan dengan perlindungan apa?
Jawabannya membawa kita pada fenomena yang disebut sebagai Krisis Kerja Berlapis, di mana bekerja bukan berarti sejahtera, melainkan sekadar cara untuk bertahan hidup.
Data Agustus 2025 menunjukkan, sebanyak 57,8 persen atau setara 84,70 juta orang bekerja di sektor informal.
Mereka bekerja tanpa kontrak jelas, tanpa kepastian pendapatan, dan minim perlindungan hukum.
Sektor formal hanya mampu menampung 42,2 persen tenaga kerja.
“Artinya, pertumbuhan lapangan kerja bukan ke arah yang mensejahterakan, tapi tumbuh ke arah kerja lainnya yang hanya menjadi penampungan,” ungkap analisis tersebut.
Ironisnya, bekerja di era ini berarti siap menanggung risiko sendiri. Data akhir 2024 mencatat, hanya 16,2 persen pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, lebih dari 50 juta orang bekerja tanpa perlindungan saat sakit, kecelakaan, atau hari tua.
Masalah ini semakin pelik dengan adanya pengangguran terselubung. Sistem perhitungan saat ini menganggap seseorang “bekerja” cukup dengan aktifitas ekonomi hanya satu jam dalam seminggu.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan pekerja paruh waktu mencapai 24,77 persen dan setengah pengangguran 7,91 persen.
Jika digabungkan, lebih dari 30 persen tenaga kerja bekerja tidak optimal, bukan karena malas, tapi karena memang tidak ada pilihan lain.
Yang semakin memilukan, kondisi ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial.
“Ketika negara membiarkan lebih dari separuh angkatan kerja bekerja tanpa perlindungan layak, itu bukan sekadar kegagalan pasar, melainkan pengingkaran terhadap hak dasar rakyat,” tegas tulisan tersebut.
Kondisi ini dinilai bukan takdir, melainkan hasil kebijakan yang selama ini lebih berpihak pada kemudahan investasi daripada keamanan kerja.
“Konstitusi sudah bicara soal pekerjaan layak, tapi realitanya kerja hanya jadi mode bertahan hidup. Asal ada kerja, asal bisa makan, itu saja.
Padahal negara punya kewajiban untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan, bukan cuma mengejar angka indah di atas kertas,” tegasnya.
Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN, Achmad Ismail menuntut agar ke depan kebijakan diperbaiki total.
Regulasi harus berorientasi pada perlindungan kerja, lapangan kerja harus berkualitas, dan jaminan sosial harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
(Korwil Banten : Jurnalis Endang Mulyawan).



