Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Rabu 6/5/2026. Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus membahas kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Luwu Utara. Acara ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pengurus koperasi, serta stakeholder terkait lainnya, bertujuan mengatasi berbagai persoalan operasional koperasi di tingkat grassroot.
RDP yang dipimpin langsung oleh anggota Komisi III berlangsung di ruang rapat DPRD Luwu Utara. Para peserta aktif menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan koperasi sehari-hari.
Kendala utama yang dibahas mencakup ketidaksesuaian administrasi kepengurusan, masalah legalitas pendirian, serta mekanisme pengelolaan dana yang belum optimal. “Kami ingin memastikan koperasi ini berjalan efektif sesuai regulasi, agar benar-benar memberdayakan ekonomi masyarakat desa,” tegas Ketua Komisi III.
Komisi III menilai RDP ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat Koperasi Merah Putih sebagai pilar pemberdayaan ekonomi lokal. Melalui sinergi antarpihak, diharapkan tata kelola koperasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi warga Luwu Utara.
• Red



