Reportikaindonesia.com // Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa proses penyusunan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 20/HM.00/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 terkait revisi UU HAM.
Dalam siaran pers Nomor SEK.4-HM.01.07-1173/V/2026 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KemenHAM membantah tuduhan bahwa proses perubahan UU HAM tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Menurut KemenHAM, berbagai unsur masyarakat sipil, penggiat HAM, akademisi, serta lembaga nasional HAM telah dilibatkan sejak awal pembahasan. Bahkan, Komnas HAM disebut selalu diundang dalam berbagai forum dan pertemuan terkait penyusunan revisi UU tersebut.
KemenHAM juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan uji publik di berbagai daerah dan membuka ruang masukan masyarakat melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menanggapi kekhawatiran mengenai independensi Komnas HAM, KemenHAM menilai anggapan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan lembaga tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut KemenHAM, posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen tetap dipertahankan sebagai pengawas implementasi HAM yang dilakukan pemerintah. Sementara tugas penyuluhan dan penguatan HAM merupakan bagian dari fungsi pemerintah yang dapat diawasi oleh Komnas HAM.
KemenHAM juga membantah anggapan bahwa mekanisme penyampaian rekomendasi Komnas HAM kepada Kementerian HAM akan mengurangi independensi lembaga tersebut. Sebaliknya, mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sehingga tindak lanjutnya lebih efektif.
Lebih lanjut, KemenHAM menegaskan bahwa perubahan UU HAM justru diarahkan untuk memperkuat peran Komnas HAM. Salah satu penguatan yang diusulkan adalah menjadikan rekomendasi Komnas HAM bersifat wajib serta memperluas kewenangan lembaga tersebut, tidak hanya dalam aspek penyelidikan tetapi juga penyidikan.
Dalam berbagai forum uji publik yang digelar di kampus-kampus dan daerah, KemenHAM mengaku menerima banyak masukan dari kalangan akademisi, termasuk usulan mengenai integrasi lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan. Namun demikian, dalam draf yang saat ini disusun, KemenHAM masih mempertahankan struktur lembaga nasional HAM sebagaimana yang ada saat ini, dengan penambahan mekanisme koordinasi dalam penanganan kasus yang memiliki irisan kewenangan.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa Kementerian HAM tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM, guna menyempurnakan substansi revisi UU HAM.
“Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi tersebut.
Dengan pernyataan ini, KemenHAM berharap diskursus mengenai revisi UU HAM dapat terus berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan dialog, partisipasi publik, dan penguatan sistem perlindungan HAM di Indonesia.
(Din)



