Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Dugaan persoalan pelayanan program KB di Puskesmas Kahuripan kembali menjadi sorotan. Pada 27 Agustus 2026, seorang pasien disebut mengalami kendala saat menjalani pencabutan IUD/AKDR, hingga alat diduga putus dan sebagian masih tertinggal di dalam tubuh.
Berdasarkan informasi terakhir dari korban, karena masih khawatir adanya bagian IUD yang tersisa, korban berinisiatif meminta rujukan melalui Puskesmas Tawang untuk mendapatkan pemeriksaan di RS TMC.
Informasi yang dihimpun media juga menyebut adanya keterangan dari pihak TMC bahwa kasus tersebut diduga menunjukkan kecerobohan, karena disebut tidak dilakukan penelusuran melalui USG dan penanganannya diduga tidak dilakukan secara hati-hati.
Di sisi lain, muncul klaim dari pihak Puskesmas Kahuripan bahwa telah dilakukan pendampingan terhadap korban.
Namun, klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui rekam medis, catatan tindakan, dokumen rujukan dan dokumentasi tindak lanjut pasien.
Secara regulatif, persoalan ini tidak berhenti pada berhasil atau tidaknya pencabutan IUD. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pelayanan tenaga kesehatan dalam kerangka standar profesi, standar pelayanan, SOP, etika, kebutuhan pasien, dokumentasi dan rujukan apabila diperlukan. Surat konfirmasi media juga merujuk Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemantauan serta penanganan efek samping dan komplikasi pelayanan kontrasepsi.
Media sebelumnya telah meminta klarifikasi resmi mengenai kronologi, SOP, petugas yang melakukan tindakan, pemeriksaan pascakejadian, rujukan, pendampingan, dokumentasi hingga evaluasi keselamatan pasien.
Namun hingga saat ini, media belum menerima jawaban resmi dari pihak Puskesmas Kahuripan.
Ketiadaan klarifikasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang berkembang.
Namun, menyangkut keselamatan pasien, publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang salah, melainkan:
Apakah pasien telah mendapatkan penanganan sesuai standar, apakah tindakan dan tindak lanjutnya terdokumentasi, serta apakah mekanisme keselamatan pasien benar-benar telah dijalankan?
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Puskesmas Kahuripan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
(RI-015)



