Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Sorotan terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) di wilayah kerja Puskesmas Kahuripan, Kota Tasikmalaya, kembali mengemuka.
Setelah sebelumnya muncul dugaan insiden terkait pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), hingga kini belum terlihat penjelasan substantif dari pihak Puskesmas Kahuripan maupun dinas yang menjadi leading sector program KB.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan, prosedur medis, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab institusional dalam penyelenggaraan pelayanan KB kepada masyarakat.
Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), Ade Hermawan, kepada reportikaindonesia.com, rabu (16/09/2026), mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada isu administratif ataupun sekadar evaluasi internal.
“Kami melihat adanya dugaan malpraktik dalam pelaksanaan program KB yang perlu ditelusuri secara serius. Jangan sampai persoalan pelayanan terhadap masyarakat justru dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan,” ujar Ade.
Menurutnya, dugaan insiden dalam pelayanan kesehatan harus ditempatkan sebagai persoalan serius karena menyangkut keselamatan, hak pasien memperoleh pelayanan yang aman, serta akuntabilitas tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ade menilai, diamnya pihak Puskesmas Kahuripan maupun dinas yang menjadi leading sector justru menimbulkan pertanyaan baru di ruang publik.
“Ketika pihak yang paling berkompeten memberikan klarifikasi justru diam, tentu publik akan bertanya-tanya. Diam bukan berarti membuktikan adanya malpraktik, tetapi sikap tanpa penjelasan substantif dapat memperkuat dugaan dan kecurigaan yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan klarifikasi secara normatif, tetapi memastikan ada pemeriksaan objektif terhadap rangkaian pelayanan yang dipersoalkan.
“Harus diperiksa apakah prosedur pelayanan sudah sesuai standar, bagaimana informed consent-nya, siapa tenaga medis yang melakukan tindakan, bagaimana pencatatan medisnya, apakah ada pemeriksaan dan tindak lanjut setelah muncul keluhan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dari dinas terkait,” lanjut Ade.
Bukan Sekadar Evaluasi Internal.
Persoalan ini, menurut AWP, tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa akan dilakukan evaluasi.
Jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur pelayanan, maka harus ada pemeriksaan yang dapat menjelaskan secara objektif apakah tindakan medis telah dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.
Apalagi program KB merupakan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan tubuh, kesehatan reproduksi, keselamatan, dan hak masyarakat.
Karena itu, apabila memang terdapat dugaan kesalahan dalam pelayanan, masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penanganannya, serta langkah korektif apa yang dilakukan pemerintah.
Sikap terbuka menjadi semakin penting ketika pihak PKM Kahuripan maupun leading sector program KB belum memberikan penjelasan resmi yang mampu menjawab substansi persoalan.
AWP Desak Audit dan Pemeriksaan Independen.
AWP mendorong agar Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut. Bila diperlukan, pemeriksaan hendaknya melibatkan unsur yang memiliki kompetensi medis, etik, dan pengawasan pelayanan kesehatan agar hasilnya tidak berhenti sebagai evaluasi internal.
“Jangan sampai masyarakat hanya diberikan jawaban bahwa persoalan sedang dievaluasi. Publik membutuhkan fakta dan kepastian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan kesalahan, harus ada pertanggungjawaban dan perbaikan,” kata Ade.
AWP juga meminta agar hak dan kondisi pasien menjadi prioritas utama, termasuk memastikan pasien memperoleh penanganan medis yang memadai serta informasi yang jelas mengenai kondisi yang dialaminya.
Publik Menunggu Jawaban Leading Sector.
Sebelumnya, persoalan ini telah menjadi sorotan setelah adanya dugaan insiden terkait IUD di PKM Kahuripan pada 27 Agustus 2026.
Pemberitaan sebelumnya juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap standar pelayanan dan pola kerja sama dalam program KB.
Kini perhatian publik bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelayanan KB yang diberikan kepada masyarakat?
Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Puskesmas Kahuripan maupun dinas yang menjadi leading sector program KB.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Catatan redaksi: Istilah “dugaan malpraktik” dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis, etik, administratif, dan/atau mekanisme hukum yang berwenang.
Pemberitaan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap tenaga kesehatan maupun institusi tertentu.
(RI-015)



