Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – 24/09/2026. Polemik pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di tengah tekanan fiskal Pemerintah Kota Tasikmalaya memasuki persoalan yang jauh lebih fundamental: bukan sekadar berapa TPP yang dipangkas, melainkan bagaimana keputusan fiskal tersebut dibentuk, diuji dan dipertanggungjawabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketika pemerintah menyampaikan bahwa sisa defisit APBD Perubahan 2026 masih berada di kisaran Rp27 miliar, lalu dilakukan penyisiran terhadap belanja rutin, kegiatan yang belum berdampak langsung terhadap pelayanan dasar, serta program yang belum berkontrak, publik memiliki alasan yang sah untuk meminta penjelasan lebih dalam.
Pertanyaan utamanya kini mengarah kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sekaligus pemimpin TAPD.
Sebab dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, posisi Sekda bukan sekadar fungsi administratif. Sekda ditempatkan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan PP tersebut menerangkan bahwa fungsi koordinasi tersebut berkaitan dengan peran Sekda membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Menurut YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, dalam kondisi fiskal yang tertekan, persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat:
“APBD sedang defisit sehingga TPP harus disesuaikan.”
Kalimat tersebut baru menjelaskan kondisi, bukan menjelaskan proses pengambilan keputusan.
Yang jauh lebih penting adalah:
Apa analisis TAPD sebelum keputusan tersebut diambil?
Apa saja skenario efisiensi yang disusun?
Apa saja pos belanja yang dibandingkan?
Apa prioritas yang digunakan?
Apa risiko masing-masing skenario?
Berapa nilai penghematan dari setiap alternatif?
Dan mengapa akhirnya TPP ASN menjadi salah satu instrumen penyesuaian?
Di sinilah konsep professional judgment menjadi penting.
Professional judgment bukan berarti Sekda bebas menentukan kebijakan berdasarkan selera pribadi.
Sebaliknya, dalam konteks tata kelola pemerintahan, ruang pertimbangan profesional semestinya dibangun di atas data, regulasi, kemampuan fiskal, urgensi pelayanan publik, risiko, kewajaran belanja, serta konsekuensi terhadap APBD dan masyarakat.
Dengan kata lain:
Semakin besar kewenangan pertimbangan dalam menentukan prioritas fiskal, semakin besar pula kebutuhan terhadap dokumentasi dan argumentasi yang dapat diuji.
YLBH-Merah Putih tidak mempersoalkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang diskresi dan pertimbangan profesional dalam menghadapi dinamika APBD.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
Apakah professional judgment TAPD tersebut dapat ditelusuri?
Apakah tersedia:
analisis kemampuan keuangan daerah;
proyeksi pendapatan dan belanja;
pemetaan risiko defisit;
simulasi beberapa skenario efisiensi;
daftar prioritas belanja yang dipertahankan dan dikurangi;
perhitungan kontribusi masing-masing kebijakan terhadap penutupan defisit;
analisis dampak terhadap pelayanan publik;
dasar pertimbangan penyesuaian TPP ASN; dan
notulensi atau dokumen pembahasan TAPD yang menunjukkan proses pengambilan keputusan?
Jika dokumen tersebut ada, publik patut meminta agar substansi yang dapat dibuka kepada publik dijelaskan.
Jika tidak ada, justru di situlah persoalan tata kelola harus diperiksa lebih serius.
Sebab kebijakan fiskal tidak semestinya berhenti pada:
“Kami sudah melakukan efisiensi.”
Publik berhak bertanya:
“Efisiensi berdasarkan kajian apa?”
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2026 tentang TPP ASN memang mengatur bahwa besaran TPP diberikan berdasarkan basic TPP, kriteria yang ditentukan, serta kemampuan keuangan daerah.
Artinya, aspek fiskal memang relevan dalam menentukan besaran TPP.
Namun justru karena kemampuan keuangan daerah dijadikan salah satu parameter, muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting:
Apakah parameter kemampuan keuangan daerah tersebut juga digunakan secara konsisten ketika TAPD mengevaluasi keseluruhan belanja APBD?
Jika iya, tunjukkan mekanismenya.
Jika tidak, apa alasan pembedaan perlakuannya?
Karena kemampuan fiskal daerah bukan persoalan yang hanya melekat pada TPP ASN.
Kemampuan fiskal adalah kondisi APBD secara keseluruhan.
Jika benar masih terdapat tekanan fiskal sekitar Rp27 miliar, maka masyarakat membutuhkan peta penanganan defisit, bukan hanya informasi bahwa pemerintah sedang melakukan rasionalisasi.
TAPD perlu mampu menjelaskan:
Berapa yang ditargetkan dari:
ATK;
perjalanan dinas;
makan dan minum;
kegiatan seremonial;
belanja barang dan jasa;
kegiatan yang belum berkontrak;
program yang dapat ditunda;
belanja pendukung;
penyesuaian TPP ASN;
serta komponen belanja lainnya.
Pertanyaan paling penting kemudian:
Berapa kontribusi masing-masing pos terhadap penutupan defisit?
Tanpa angka tersebut, masyarakat hanya mengetahui bahwa efisiensi dilakukan, tetapi tidak mengetahui arsitektur efisiensinya.
Dan di sinilah kualitas professional judgment TAPD seharusnya dapat diuji.
Ada risiko dalam setiap kebijakan efisiensi.
Pos yang paling mudah dipotong belum tentu merupakan pos yang paling tepat dipotong.
Pos yang paling mudah dikurangi karena dampaknya langsung dirasakan kelompok tertentu juga belum tentu merupakan pos yang memiliki kontribusi terbesar terhadap persoalan fiskal.
Karena itu YLBH-Merah Putih mempertanyakan:
Apakah TAPD memilih kebijakan berdasarkan dampak fiskal terbesar, atau berdasarkan kemudahan implementasinya?
Ini pertanyaan yang berbeda.
Kalau pengurangan TPP menghasilkan penghematan signifikan dan merupakan pilihan paling rasional setelah seluruh alternatif diuji, pemerintah tentu dapat menjelaskannya.
Tetapi kalau ada alternatif belanja lain yang secara fiskal lebih signifikan dan secara pelayanan publik memiliki dampak lebih kecil, maka keputusan untuk memilih TPP harus memiliki argumentasi yang kuat.
YLBH-Merah Putih tidak mengatakan bahwa hak keuangan DPRD dapat begitu saja dihapus atau dipangkas.
Hak tersebut memiliki dasar hukum.
Namun dalam situasi fiskal yang sedang mengalami tekanan, pertanyaan evaluasi tetap relevan:
Apakah seluruh komponen belanja yang bersumber dari APBD telah masuk dalam proses evaluasi fiskal TAPD?
Termasuk belanja yang berkaitan dengan tunjangan dan fasilitas penyelenggara pemerintahan daerah.
Bukan karena ASN harus dipertentangkan dengan DPRD.
Bukan pula untuk membangun konflik antara eksekutif dan legislatif.
Tetapi karena APBD adalah satu sistem fiskal.
Jika kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan dalam penyesuaian TPP, maka publik wajar meminta penjelasan mengenai bagaimana TAPD menerapkan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan prioritas terhadap keseluruhan struktur belanja.
Menurut YLBH-Merah Putih, professional judgment pejabat publik bukanlah wilayah yang kebal dari pemeriksaan.
Justru keputusan yang menggunakan pertimbangan profesional harus dapat menunjukkan:
Apa masalahnya?
Apa datanya?
Apa alternatifnya?
Apa risikonya?
Apa dasar hukumnya?
Mengapa alternatif tertentu dipilih?
Apa konsekuensi fiskalnya?
Bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap rekomendasi tersebut?
Sekda tidak harus mengambil seluruh keputusan seorang diri.
TAPD merupakan forum kelembagaan.
Namun justru karena Sekda memimpin TAPD dan memiliki posisi strategis dalam koordinasi pengelolaan keuangan daerah, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana forum tersebut bekerja dan bagaimana rekomendasi fiskal dibangun.
Sekitar ribuan ASN Kota Tasikmalaya menjadi pihak yang langsung merasakan dampak penyesuaian TPP.
Mereka tentu harus memahami kondisi fiskal daerah.
Tetapi pemahaman ASN terhadap krisis fiskal harus berjalan beriringan dengan transparansi pemerintah mengenai bagaimana krisis tersebut dikelola.
ASN bukan pembuat keseluruhan struktur APBD.
ASN bukan pemimpin TAPD.
ASN bukan pihak yang menentukan seluruh prioritas belanja daerah.
Karena itu, jangan sampai kebijakan fiskal berhenti pada logika:
“ASN harus memahami kondisi keuangan daerah.”
Yang seharusnya juga ditunjukkan pemerintah adalah:
“Pemerintah telah menguji seluruh alternatif secara objektif sebelum meminta ASN menanggung konsekuensi kebijakan.”
Perlu ditegaskan, YLBH-Merah Putih tidak meminta Sekda mempertahankan TPP ASN dengan mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Yang diminta adalah pertanggungjawaban atas proses pengambilan keputusan.
Jika penyesuaian TPP memang diperlukan, jelaskan:
berapa penghematannya.
Jika TPP menjadi pilihan paling rasional, jelaskan:
mengapa.
Jika ada belanja lain yang dipertahankan, jelaskan:
apa dasar prioritasnya.
Jika ada belanja yang tidak dapat dikurangi karena mandatory spending atau ketentuan hukum, jelaskan:
dasar hukumnya.
Jika ada belanja yang dapat ditunda, jelaskan:
berapa nilainya.
Dengan demikian publik tidak sekadar melihat hasil akhir, tetapi dapat memahami jalan berpikir fiskal pemerintah daerah.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya meminta Sekda menjawab secara terbuka:
Apakah TAPD telah menyusun simulasi alternatif penanganan defisit sebelum penyesuaian TPP ASN?
Berapa total nilai penghematan yang ditargetkan melalui penyesuaian TPP?
Berapa persentase kontribusi penghematan TPP terhadap kebutuhan penanganan defisit sekitar Rp27 miliar tersebut?
Apa saja belanja lain yang telah dianalisis dan berapa nilai potensial efisiensinya?
Apakah belanja perjalanan dinas, ATK, makan-minum, kegiatan seremonial, belanja barang/jasa dan program yang belum berkontrak telah dibandingkan secara kuantitatif?
Apakah tunjangan dan fasilitas DPRD masuk dalam kajian fiskal TAPD?
Apa parameter yang digunakan TAPD dalam menentukan belanja yang dipertahankan, dikurangi, ditunda atau dibatalkan?
Apakah tersedia dokumen analisis atau berita acara yang menunjukkan dasar pertimbangan profesional TAPD?
Apakah telah dilakukan analisis dampak penyesuaian TPP terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik?
Siapa yang menyusun rekomendasi teknis penyesuaian TPP dan bagaimana rekomendasi tersebut diputuskan secara kelembagaan?
Apakah terdapat skenario lain yang menghasilkan penghematan fiskal dengan dampak berbeda terhadap pelayanan publik?
Jika ada, mengapa skenario tersebut tidak dipilih?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan.
Ini adalah uji transparansi atas kebijakan pengelolaan uang publik.
YLBH-Merah Putih tidak sedang menghakimi pribadi Sekda.
Justru sebaliknya, posisi Sekda yang strategis membutuhkan ruang penjelasan yang memadai.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai regulasi, berbasis data, melalui pembahasan TAPD dan dengan pertimbangan profesional yang rasional, maka dokumen dan argumentasinya akan menjadi jawaban terbaik.
Bukan pernyataan defensif.
Bukan saling lempar tanggung jawab.
Bukan pula sekadar mengatakan:
“Ini sudah sesuai aturan.”
Sebab pertanyaan publik bukan hanya:
“Apakah boleh?”
Tetapi juga:
“Mengapa pilihan itu yang diambil?”
“Apa alternatif yang sudah diuji?”
“Berapa dampaknya terhadap APBD?”
“Dan apakah keputusan tersebut merupakan pilihan fiskal yang paling dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang tersedia?”
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyerukan agar persoalan defisit tidak disederhanakan menjadi persoalan TPP ASN.
Bedah prosesnya.
Buka datanya.
Uji argumentasinya.
Perlihatkan skenarionya.
Jelaskan dasar pilihannya.
Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pemimpin TAPD berada pada posisi strategis untuk menjelaskan seluruh rangkaian tersebut. PP 12/2019 memang menempatkan Sekda dalam posisi koordinatif tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, yang sedang diuji bukan pribadi Sekda.
Yang sedang diuji adalah:
APAKAH PROFESSIONAL JUDGMENT DALAM PENGELOLAAN APBD KOTA TASIKMALAYA TELAH BEKERJA SECARA TERUKUR, TRANSPARAN, BERBASIS RISIKO, DAN BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN PUBLIK?
Sebab dalam kondisi fiskal yang sulit, kualitas pemerintahan bukan hanya terlihat dari keberanian melakukan pemotongan.
Kualitas pemerintahan justru terlihat dari kemampuan memilih apa yang harus dipertahankan, apa yang harus dikurangi, apa yang harus ditunda, dan apa yang harus dievaluasi dengan alasan yang dapat diuji.
Jangan hanya tunjukkan angka yang dipotong.
Tunjukkan proses berpikir yang melahirkan angka tersebut.
Karena pada akhirnya, APBD adalah uang publik.
Dan setiap keputusan yang menggunakan uang publik harus memiliki dasar hukum, dasar data, dasar pertimbangan serta alasan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(RI-015)



