Bukan Sekadar E-Katalog, Inspektorat Diminta Memastikan Seluruh Rantai Pengadaan Sesuai Aturan
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Polemik delapan paket pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp15,26 miliar kini tidak cukup hanya dijawab oleh Dinkes.
Ada satu institusi yang memiliki mandat pengawasan internal dan patut diminta memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan: Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya selaku APIP.
Dasarnya jelas.
Pasal 76 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mewajibkan kepala daerah melakukan pengawasan pengadaan melalui APIP.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui audit, reviu, pemantauan dan evaluasi, dengan cakupan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.
Artinya, ruang pengawasan Inspektorat tidak berhenti pada pertanyaan:
“Apakah transaksi sudah dilakukan melalui e-katalog?”
Justru yang perlu diuji adalah bagaimana keputusan pengadaan tersebut lahir.
PROFESIONAL JUDGMENT PPK PERLU DIUJI
Delapan paket tersebut setidaknya perlu dilihat melalui satu rangkaian utuh:
identifikasi kebutuhan → perencanaan → pemaketan → spesifikasi teknis → analisis pasar → penentuan volume → pemilihan produk/penyedia → negosiasi → kontrak → pelaksanaan → pembayaran → serah terima.
Di setiap mata rantai tersebut terdapat keputusan dan dokumen.
Inspektorat memiliki ruang untuk menguji apakah keputusan tersebut:
sesuai kebutuhan riil;
sesuai perencanaan dan RUP;
tidak bermasalah dalam pemaketan;
memiliki spesifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
mempertimbangkan kondisi pasar;
memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas;
memiliki dasar pemilihan produk/penyedia;
serta menghasilkan transaksi dan kontrak yang dapat dipertanggungjawabkan.
PP 60 Tahun 2008 juga menempatkan Inspektorat Kabupaten/Kota sebagai APIP, sementara pengawasan intern mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya untuk memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, Inspektorat bukan sekadar penonton setelah anggaran dibelanjakan.
LAYAK DIAUDIT, BUKAN BERARTI SUDAH TERBUKTI BERMASALAH
Permintaan agar Inspektorat melakukan audit atau reviu terhadap delapan paket tersebut bukan vonis bahwa Dinkes telah melakukan penyimpangan.
Justru audit diperlukan untuk memperoleh jawaban objektif.
Apakah seluruh tahapan telah sesuai?
Apakah professional judgment PPK memiliki dasar dokumen?
Apakah harga dan transaksi dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah pemaketan dan spesifikasi telah sesuai kebutuhan?
Apakah kontrak telah dilaksanakan sebagaimana mestinya?
Dan yang paling penting:
Apakah uang publik sekitar Rp15,26 miliar tersebut telah memberikan value for money sebagaimana prinsip pengadaan pemerintah?
Perpres pengadaan juga menempatkan hasil pengawasan APIP sebagai alat pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Masyarakat bahkan dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP dengan bukti yang faktual, kredibel dan autentik, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
DINKES BELUM MENJAWAB, APIP JANGAN DIAM
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan jawaban substantif atas konfirmasi media mengenai delapan paket tersebut.
Diamnya Dinkes memang bukan bukti otomatis adanya penyimpangan.
Namun, ketika pertanyaan menyangkut belanja publik bernilai miliaran rupiah dan menyentuh proses perencanaan hingga kontrak, maka mekanisme pengawasan internal justru menjadi semakin relevan.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya layak diminta melakukan audit atau reviu sesuai kewenangannya terhadap delapan paket tersebut.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Tetapi untuk memberikan assurance bahwa setiap keputusan dan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memiliki dasar administratif, teknis, ekonomis dan regulatif.
Publik tidak membutuhkan asumsi.
Publik membutuhkan hasil pemeriksaan.
Jika seluruh proses ternyata telah sesuai ketentuan, hasil pengawasan Inspektorat dapat menjadi penjelasan sekaligus klarifikasi objektif.
Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan pengendalian atau ketidaksesuaian, hasil pengawasan dapat menjadi dasar perbaikan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Pada titik inilah Inspektorat memiliki posisi strategis:
E-katalog mencatat transaksi. Inspektorat menguji tata kelola di balik transaksi.
Dan untuk Rp15,26 miliar uang publik, pertanyaan itu layak dijawab melalui mekanisme pengawasan yang objektif, terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, PPK, maupun pihak terkait lainnya.
(RI-015)



