Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulawesi Selatan – Keluhan warga dan pengguna jalan di poros utama Makale – Rantepao kembali mencuat. Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja dan Toraja Utara untuk tegas melarang mobil *Bus Makassar-Toraja serta truk-truk besar* masuk dan melintas di jalan poros tersebut pada jam-jam sibuk pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WITA.
Pasalnya, pada jam tersebut, kemacetan parah hampir setiap hari terjadi, terutama di titik-titik sempit seperti di depan pasar, depan sekolah, dan pertigaan.
Pantauan di lapangan, Rabu dan Kamis (14-15/10/2026) pagi, antrian panjang kendaraan terjadi dari arah Makale menuju Rantepao dan sebaliknya. Kemacetan ini diperparah dengan masuknya bus-bus besar jurusan Makassar-Toraja yang baru tiba dari Makassar pada pagi hari, serta truk-truk pengangkut barang dan material bangunan yang berukuran besar.
“Setiap pagi jam 6 sampai jam 8 itu sudah seperti neraka. Macet total. Anak-anak mau pergi sekolah terlambat, pegawai mau ke kantor terlambat, pegawai rumah sakit juga terlambat. Gara-gara bus besar Makassar dan truk masuk bersamaan di jalan yang sempit ini,” keluh Yohanis, warga Makale yang setiap hari mengantar anaknya sekolah di Rantepao.
Menurut warga, jalan poros Makale-Rantepao memang tidak terlalu lebar dan banyak tikungan serta tanjakan. Jika dilewati bus besar dan truk besar secara bersamaan di jam sibuk, otomatis arus lalu lintas akan tersendat.
“Bus Makassar itu kan besar-besar, kalau dia belok, dia makan setengah jalan. Ditambah lagi truk. Kami yang bawa motor dan mobil kecil harus mengalah, harus berhenti lama. Sangat mengganggu,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara melalui Dinas Perhubungan untuk membuat aturan tegas:
1. Bus Makassar-Toraja dilarang masuk ke dalam kota Makale-Rantepao pada pukul 06.00 – 08.00 WITA.*
Bus-bus tersebut diminta untuk menunggu di terminal atau di rest area di luar kota, seperti di perbatasan atau di pool masing-masing, sampai jam sibuk selesai.
2. Truk besar dan truk pengangkut material juga dilarang melintas jam 06.00 – 08.00 WITA.
Truk-truk tersebut diminta beroperasi di luar jam sibuk, misalnya siang atau malam hari.
“Kami minta Pemkab tegas. Buat aturan, pasang rambu, dan suruh Dishub jaga di lapangan. Kalau perlu tilang. Kasihan kami masyarakat kecil yang mau beraktivitas pagi. Jangan sampai ada anak sekolah yang celaka gara-gara berebut jalan dengan bus besar,” ujar tokoh masyarakat di Rantepao.
Warga juga mengusulkan solusi jangka panjang agar bus-bus besar Makassar-Toraja tidak masuk ke dalam kota pada jam sibuk.
“Seharusnya bus Makassar itu punya terminal di luar kota, jangan masuk ke dalam kota Makale dan Rantepao pada pagi hari. Penumpang bisa diantar dengan angkutan kecil atau ojek ke dalam kota. Di Jawa kan begitu, bus besar tidak boleh masuk kota pada jam sibuk,” usul warga lainnya.
Selain itu, Pemkab juga diminta untuk segera memperbaiki dan melebarkan jalur-jalur alternatif agar kendaraan tidak semua menumpuk di satu jalan poros saja.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tanggapan dan tindakan nyata dari Dinas Perhubungan Tana Toraja dan Toraja Utara serta dari pihak Polres.
“Kami sudah sering lapor ke Dishub, tapi belum ada tindakan. Kami harap dengan adanya berita ini, Pemkab segera bertindak. Jangan tunggu sampai ada kecelakaan fatal baru bertindak,” pungkas warga.
Masyarakat berharap aturan pelarangan bus dan truk besar masuk jalan poros Makale-Rantepao pada jam 06.00-08.00 pagi bisa segera diterapkan demi kelancaran aktivitas pagi dan keselamatan pengguna jalan.
(*/Red)



