Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Polemik antara Ketua IKAT Bontang Simon Matira dengan wartawan Tour Jurnalis Toraja memasuki babak baru. Setelah diberitakan menelantarkan wartawan dan mengatakan “Enak aja mau dibayarin biaya nginap”, Simon Matira dikabarkan melayangkan hak jawab, namun bukan ke media yang memberitakan, melainkan ke media lain.
Sikap tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari wartawan senior Toraja, Drs. Rony Rumengan.
untuk diketahui Drs. Rony Rumengan
seangkatan Andi F Noya, (Kick Andy) di Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta 1982.
Menurut wartawan senior, secara aturan hukum pers di Indonesia, hak jawab tidak bisa dan tidak wajib ditayangkan di media lain yang bukan pembuat berita tersebut.
Wartawan senior Toraja yang sudah 41 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik ini, angkat bicara terkait manuver hak jawab yang dilakukan Ketua IKAT Bontang Simon Matira.
“Saya baca hak jawab Ketua IKAT Bontang Simon Matira ditayangkan di media lain, bukan di media yang memberitakan dia. Itu salah alamat. Secara aturan hukum pers, hak jawab tidak bisa dan tidak wajib ditayangkan di media lain. Itu aturan baku UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Agus, Minggu (25/10/2026).
Rony menjelaskan, banyak pejabat atau ketua organisasi yang belum paham tentang mekanisme hak jawab yang benar menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau Ketua IKAT Bontang Simon Matira merasa dirugikan oleh berita di Media A, ya hak jawabnya harus dilayangkan ke Media A, bukan ke Media B, C, atau D. Media lain tidak punya kewajiban hukum untuk memuat hak jawab atas berita yang dibuat oleh media lain. Itu logika hukum pers yang paling dasar,” ujarnya.
Wartawan senior tersebut kemudian membeberkan ketentuan hukum hak jawab yang sah menurut UU Pers agar Ketua IKAT Bontang Simon Matira dan masyarakat umum paham,
1. Definisi dan Sasaran Hak Jawab,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 1 angka 11), hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Kewajiban Media Pembuat Berita,
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, hak jawab wajib dilayani oleh pers, yaitu media massa yang memuat berita tersebut. Hak jawab harus ditayangkan pada tempat atau program yang setara/sama dengan berita sebelumnya dan tidak dipungut biaya.
Artinya, yang wajib memuat hak jawab adalah redaksi media yang membuat berita awal tersebut.
3. Bukan Kewajiban Media Lain,
UU Pers tidak mengatur dan tidak mewajibkan media lain di luar pembuat berita untuk memuat hak jawab pihak yang dirugikan. Media lain tidak memiliki ikatan hukum dengan sengketa pemberitaan tersebut.
Wartawan senior menjelaskan, jika hak jawab Ketua IKAT Bontang Simon Matira ditayangkan di media lain, maka secara hukum pers itu bukan dikategorikan sebagai “hak jawab”.
“Kalau pihak yang dirugikan membuat klarifikasi atau rilis di media lain, itu bukan dikategorikan sebagai ‘hak jawab’ secara hukum pers. Itu berdiri sendiri sebagai rilis pers, berita baru, klarifikasi pribadi, atau hak pendapat pribadi di platform berbeda,” jelasnya.
“Media lain tidak memiliki kewajiban hukum untuk melayani atau memuat hak jawab atas produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media lain. Jadi kalau Simon Matira bikin hak jawab di media lain, itu bukan hak jawab, itu cuma curhat di media lain,” tambah Rony dengan tegas.
Wartawan senior tersebut memberikan edukasi tentang mekanisme hak jawab yang sah jika Ketua IKAT Bontang Simon Matira ingin menggunakan haknya.
a. Pengajuan harus langsung ke media yang bersangkutan, Hak jawab harus dikirimkan langsung secara tertulis atau digital kepada Penanggung Jawab / Pemimpin Redaksi media yang memuat berita tersebut, bukan ke media lain.
b. Ada tenggat waktu Pengajuan hak jawab maksimal 2 bulan sejak berita tersebut diterbitkan (sesuai Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan SK Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006).
c. Harus proporsional dan faktual, Hak jawab harus berisi sanggahan terhadap fakta yang salah, bukan berisi opini, cacian, atau menyerang balik wartawan.
d. Jika tidak puas, bisa ke Dewan Pers, Jika hak jawab tidak dilayani oleh media pembuat berita, maka pihak yang dirugikan bisa mengadukan ke Dewan Pers, bukan malah lari ke media lain.
“Jadi saran saya kepada Ketua IKAT Bontang Simon Matira, kalau memang merasa dirugikan oleh berita soal ‘Enak aja mau dibayarin biaya nginap’ dan soal menelantarkan Tour Jurnalis Toraja, silakan layangkan hak jawab ke media yang memberitakan, bukan ke media lain. Kami wartawan siap melayani hak jawab sesuai UU Pers,” tutup wartawan senior.
(Sal)



