Reportikaindonesia.com // Toraja, Sulawesi Selatan – Di tengah polemik penelantaran Tour Jurnalis Toraja di Bontang, wartawan dari media Reportika Indonesia.Com menunjukkan sikap profesional dan taat pada Undang-Undang Pers. Media tersebut secara resmi memberikan ruang hak jawab kepada Ketua IKAT Bontang 2 periode, Simon Matira, terkait pemberitaan “Enak aja mau dibayarin biaya nginap” dan penelantaran Wartawan yang viral.
Ketua IKAT Bontang Simon Matira membantah tudingan kalau dirinya menelantarkan sekelompok wartawan asal Toraja ketika tour atau berkunjung ke Bontang beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak punya niat sama sekali menyusahkan crew wartawan asal Toraja itu. Namun ia juga mengaku sama sekali tidak pernah berjanji menyediakan dan membayarkan akomodasi serta pelayanan lainnya.
“Saya tdk pernah menjanjikan sewa penginapan kpd rombongan wartawan dr Toraja. Dan bhw sy juga tdk pernah merasa menelantarkan wartawan dr Toraja, “ ujar Simon Matira kepada awak media ini, Oki Salmon, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa, 27 Oktober 2026. Adanya pertentangan antara Simon Matira dengan kelompok wartawan Toraja itu lebih disebabkan karena adanya miskomunikasi.
Selama tour, Simon lebih banyak berkomunikasi dengan salah satu dari rombongan wartawan, Frederik Sampe Bua., tanpa menjelaskan secara jujur kepada anggota rombongan lain, sehingga informasi yang sebenarnya tidak nyampe ke yang lain. Alhasil, terjadi miskomunikasi.
Sementara Jurnalis Toraja Ridwan abbas (jurnalis Media Detik.com) menyampaikan, sikap profesional wartawan Reportika Indonesia ini dinilai sesuai dengan mekanisme sengketa pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Inilah wartawan profesional. Tunjukkan profesional wartawan Reportika Indonesia beri beri ruang hak jawab Simon Matira. Ini yang benar menurut UU Pers. Yang memberitakan yang wajib melayani hak jawab. Bukan malah hak jawab dititipkan ke media lain,” ujar Ridwan.
Menurutnya, wartawan Reportika Indonesia sudah menjalankan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers No. 40/1999, yaitu wajib melayani hak jawab dan wajib memuat hak jawab secara proporsional di tempat yang sama dengan berita awal.
“Saya salut dengan wartawan Oki Salmon Meskipun sudah diancam mau dilaporkan, meskipun sudah dibilang ‘Enak aja mau dibayarin’, tapi wartawan ini tetap profesional, tetap membuka pintu hak jawab untuk Simon Matira. Ini contoh wartawan yang paham Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Ridwan.
(*/Red)



