
Reportikaindonesia.com // Belawan, Sumatera Utara – Seorang wanita, MN dan dua pria mengaku sebagai wartawan serta seorang pria pengelola tempat usaha foto copy di Medan, dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap anak dibawah umur.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen kependudukan yang telah dipalsukan atau dirubah oleh para terduga pelaku TPPO tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH dalam keterangan persnya, Senin sore (4/12/2023) mengatakan, modus operandi perdagangan orang tersebut dilakukan MN selaku pihak biro jodoh bersama sejumlah temannya merekrut wanita tertentu untuk dinikahkan dengan oknum pria tertentu yang berada di luar negeri.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, perekrutan tersebut dilakukan MN atas permintaan biro jodoh tertentu dari luar negeri.
(*/Red)