
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Tim Opsnal Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), inisial ST pria berusia 42 Tahun, Alamat MulyaIndah Sukamaju, Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 wita Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian motor Yamaha RXK dengan nomor polisi DD 3525 RU bertempat di lorong 16 A Desa Rawamangun Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Mappedeceng, Iptu Dwinanto SE, membenarkan penangkapan terduga pelaku ST yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mappedeceng. Adanya pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Patah Pujianto (44), beralamat Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan LPB / 09 / VI / 2024 / SEK. Mappedeceng tanggal 05 juni 2024.
Kapolsek Mappedeceng Iptu Dwinanto SE menyampaikan peristiwa terjadinya pencurian pada hari rabu, tanggal 05 juni 2024 di Desa Hasana kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara sekitar jam 00.15 wita pelaku mengambil motor korban yang dititip oleh korban dirumah saksi Sarwan tanpa izin.
Berdasarkan dengan adanya Laporan tersebut diatas, maka dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil pelacakan tentang keberadaan pelaku dan telah di peroleh informasi bahwa pelaku sedang berada di mulyorejo sukamaju lorong 16 A Kabupaten Luwu Utara, sehingga Unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Mappedeceng Aipda Alias bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Mappedeceng untuk proses hukum lebih lanjut.
• Red