Reportikaindonesia.com // LampungSselatan, Lampung – Bertempat di Aula GWL, Polres Lampung Selatan gelar pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (4/4/2025).
Press Release dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
Dalam Keterangannya Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrindi Yusrin mengatakan bahwa,” pelaku pembunuhan diamankan di rumah orang tuanya saat pulang berlebaran,” jelas Kapolres.
Kasus Pembunuhan terhadap korban Winda Yani Yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2025 di rumah kontrakannya didesa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
” Kapolsek Penengahan beserta anggota Polsek dan anggota Inafis Polres Lampung Selatan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang bukti dan korban dibawa ke rumah sakit Bob Bazar untuk dilakukan visum,
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut anggota unit Reskrim bersama kepala desa melakukan langkah langkah dan menghimbau kepada orang tua dan keluarga diduga pelaku untuk menyerahkan diduga pelaku.
Pada tanggal 1 April 2025 orang tua pelaku dan kepala desa menyampaikan ke unit Reskrim Polsek Penengahan dan memberitahukan bahwa diduga pelaku bernama Herman sudah pulang dari tanjung priok Jakarta Utara, Anggota Reskrim langsung ke rumah diduga pelaku dan langsung mengamankan diduga pelaku guna penyidikan.
Saat dimintai keterangan diduga pelaku mengakui bahwa perbuatannya membunuh winda Yani istri sah pelaku dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong pada bagian wajah dan kepala, lalu membenturkan kepala korban di lantai hingga tak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengikat dengan melilitkan leher korban dengan tali kabel colokan listrik untuk memastikan korban telah meninggal dunia,” Tutup Kapolres.
(Made.S)



