Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengingat pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang terintegrasi dengan berbagai peraturan lainnya, semestinya dijaga ketat serta dikawal dengan peraturan tekhnisnya.
Tanggung Jawab Sekda Kota Tasikmalaya dalam Pengelolaan Pembangunan SPAM, sebagai Sekretaris Daerah dan sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekda Kota Tasikmalaya memegang peran sentral dan strategis dalam menjamin setiap program dan kegiatan pembangunan, termasuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks kegiatan SPAM yang dilaporkan tidak berdasarkan dokumen Kebijakan dan Strategi (Jakstra) maupun Rencana Induk SPAM (RISPAM), maka hal ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah, terutama Sekda selaku:
– Penanggung jawab koordinasi teknis penganggaran dan pelaksanaan kegiatan,
– Pihak yang seharusnya memastikan setiap penggunaan anggaran daerah merujuk pada dokumen perencanaan yang sah dan terstruktur,
– Dan sebagai pejabat tinggi daerah, memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menyimpang.
Apabila terbukti kegiatan SPAM dilaksanakan tanpa dasar Jakstra dan RISPAM, maka bukan hanya menyalahi prinsip perencanaan pembangunan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
3. Serta regulasi teknis seperti Permen PUPR dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Pernyataan Ketua Balai Pewarta Nasional, Sabtu (05/07) kepada reportikaindonesia.com menyampaikan, “Kami menegaskan bahwa Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah tidak dapat melepaskan tanggung jawab dalam persoalan ini. Pembiaran atas pelaksanaan kegiatan tanpa dasar perencanaan yang sah adalah bentuk kelalaian yang dapat berdampak hukum dan merugikan keuangan negara. Kami mendesak agar Sekda Kota Tasikmalaya memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran kegiatan SPAM di seluruh wilayah kota.”
“Pengelolaan keuangan daerah tidak hanya soal teknis anggaran, tetapi juga soal komitmen terhadap akuntabilitas publik dan kepatuhan hukum. Maka semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab secara administratif, moral, dan hukum.” ujarnya.
Sementara itu Endra Rusnendar SH selaku tim advokasi hukum Balai Pewarta Nasional juga sebagai Pembina LBH Merah Putih menyampaikan,”Bahwa, setiap kebijakan itu diambil dari sebuah aturan atau regulasi aturan, Procedure is the Heart Of The Law itu sdh jelas, bila prosedur itu jantungnya hukum,andai kata pelaksanaan kegiatan tersebut cacat secara formil, maka produk hukum yang akan terlahir dianggap batal demi hukum, harusnya mereka faham tentang hal ini, kalau memang tidak faham atau belum faham, kami A.n LBH Merah putih beserta wadah aliansi wartawan yang terhimpun di Balai Pewarta Nasional (BPN) akan secara sukarela mengajukan audit ke pemerintah Provinsi Minggu ini terkait dugaan yang berpotensi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut”.
(RI-015)



