
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – BNI Jababeka bersama Pendamping PKH Kecamatan Babelan dan Kasi PMD Kecamatan Babelan yang mewakili Dinas Sosial Kabupaten Bekasi laksanakan Penyaluran Bantuan Sosial PKH & BPNT untuk masyarakat Kabupaten Bekasi tingkat Kecamatan Babelan di Aula Kantor Kecamatan Babelan, Rabu (01/10/2025).
Acara dihadiri Eddy Gunawan Sekcam Babelan, Syamsu Rizal Kasi PMD, Nurhadi BNI Jababeka, Mahroja Pendamping PKH Kecamatan Babelan, Pengurus PSM Desa se Kecamatan Babelan.
Sebanyak 828 Masyarakat Babelan terdata dalam Penyaluran BPNT dan PKH ini dengan rincian sebagai berikut : Babelan Kota 216 Penerima, Bahagia 135 Penerima, Buni Bakti 44 Penerima, Hurip Jaya 14 Penerima, Kebalen 217 Penerima, Kedung Pengawas 100 Penerima, Kedung Jaya 30 Penerima, Muara Bakti 36 Penerima dan Pantai Hurip 36 Penerima.
“Besaran BPNT yang diterima dalam aturan baru ini adalah sebesar 200.000 Rupiah perbulan dan telah dilaksanakan 1 tahap yang sebelumnya disalurkan melalui POS,” Ucap Pendamping PKH Kecamatan Babelan, Mahroja.
Mahroja juga menambahkan bahwa “Besaran PKH yang diterima bervariasi tergantung pada komponen keluarga.”
“Sementara, besaran PKH yang diterima bervariasi tergantung pada komponen keluarga yang tertera dalam kartu keluarga,” Tambahnya.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 Tahun 2025 akan diselenggarakan di bawah aturan baru yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem data yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama penentuan kelayakan penerima bansos.
Dengan berlakunya DTSEN, semua data penerima bansos kini dikelola terpusat oleh BPS.
DTSEN melakukan pemeringkatan (ranking) kesejahteraan masyarakat, mulai dari Desil 1 (kelompok termiskin) hingga Desil 10 (kelompok terkaya).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menggunakan peringkat Desil ini untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada kelompok yang paling berhak (umumnya Desil 1 hingga Desil 5). Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT Kecamatan Babelan.
Sementara itu, Nurhadi selaku petugas dari BNI Jababeka menyampaikan bahwa kegiatan penyaluran hari ini hanya dilaksanakan sekali dan diberikan Kartu Penerima Bantuan berupa kartu ATM BNI kepada seluruh penerima yang namanya telah terdaftar khususnya di wilayah Kecamatan Babelan.
“Alhamdulillah, penyaluran Kartu BNI Penerima bantuan hari ini berjalan lancar dan telah diserahkan kepada seluruh pemilik (Penerima) bantuan,” Jelas Nurhadi.
“Diharapkan bantuan sosial ini digunakan masyarakat dengan sebaik – baiknya, semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat khususnya program bantuan yang di berikan Pemerintah.” Tutupnya.
( Syuri )