Reportikaindonesia.com // Palas Lampung Selatan, Lampung – Dua Anak perempuan di Bawah Umur, yang masih duduk sebagai siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama ) menjadi Korban Asusila oleh warga Penengahan.
Dua anak di bawah tersebut satu Mawar ( nama samaran) warga Desa Bumiasih dan Bunga ( Nama samaran ) warga Desa Bumirestu, Informasi nya awalnya mereka berkenalan di media sosial, kemudian Mereka janjian untuk bertemu. setelah mereka bertemu korban dibuai bujuk rayu pelaku dan kemudian di bawa kehotel di paksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Keluarga korban berhasil mengamankan pelaku dengan cara memancing pelaku untuk datang seolah olah si korban mengajak bertemu di rumahnya, kemudian pelaku langsung di bawa ke polsek palas.
Mendapat info tersebut awak media segera menghubungi kepala Desa dan Kepala Dusun BangunRejo Desa Bumirestu tempat domisili salah satu korban.
“Ya mas tadi ada yang laporan pihak keluarga korban lapor ke Desa, saya arahkan untuk melaporkan ke Polsek,” Kepala Desa Bumirestu Sukiman, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, (27/12/2025)”
Sementara itu, Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan adanya laporan dari warga Desa Bumirestu terkait laporan asusila yang di lakukan Saudar S, Warga Desa Kelaten Kecamatan Penengahan.
Kami menerima laporan dari warga Bumirestu yang di dampingi Aparatur desa, kasus ini langsung kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan,” Ucap Kapolsek
Menurutnya Kasus asusila di bawah umur, langsung di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 milyar
Sebagai masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk.
Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.
Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada tindakan kekerasan atau pelecehan seksual pada anak ke pihak berwajib,
(Made.S)



