Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya menyalurkan insentif petugas kesehatan (nakes) Covid-19 Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar. Namun, realisasi pembayaran yang hanya sebesar 50 persen dari hak nakes menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.
Berdasarkan informas yang berhasil dihimpun, sejumlah tenaga kesehatan mengaku hanya menerima setengah dari nilai insentif yang seharusnya diterima. Seorang perawat di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
“Pada 2021 saya menerima insentif Rp7,5 juta. Tapi di 2025 hanya menerima sekitar Rp3,5 juta, itu pun dihitung untuk tiga bulan dan ditransfer langsung ke rekening,” ungkapnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebijakan pemotongan atau penyesuaian sepihak yang belum dijelaskan secara terbuka kepada para penerima. Hingga berita ini diturunkan, Dinkes Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pembayaran insentif yang hanya direalisasikan 50 persen.
Kepada reportikaindonesia. com, Rahmat Riadi Kordinator Investiga Balai Pewarta Nasional (BPN) minggu (28/12) menyampaikan, secara regulatif, pemberian insentif nakes Covid-19 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI, yang secara tegas mengatur besaran insentif berdasarkan jenis tenaga kesehatan dan tingkat risiko kerja. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan insentif secara penuh sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Jika anggaran Rp5,6 miliar telah dialokasikan dalam APBD 2025, maka muncul pertanyaan krusial:
Apakah pembayaran 50 persen merupakan kebijakan sementara atau final?
Ke mana sisa anggaran yang belum disalurkan?
Apakah terdapat perubahan juknis atau refocusing anggaran yang sah secara hukum?
Lebih lanjut Rahmat Riadi menilai, apabila tidak disertai dasar regulasi yang jelas, penyaluran insentif secara parsial berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan dapat berdampak pada temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
“Transparansi dan Akuntabilitas diuji. Minimnya penjelasan resmi dari Dinkes Kota Tasikmalaya memperkuat kesan lemahnya transparansi dalam pengelolaan insentif nakes Covid-19. Padahal, insentif tersebut merupakan bentuk kompensasi negara atas risiko tinggi yang dihadapi tenaga kesehatan selama penanganan pandemi”, ujar Rahmat.
Reportikaindonesia.com akan terus menelusuri realisasi anggaran, mekanisme penyaluran, serta meminta klarifikasi resmi dari Dinkes Kota Tasikmalaya, BPKAD, maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan regulasi, dan keadilan bagi tenaga kesehatan.
(RI-015)



