Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Pernyataan Inspektorat Kota Tasikmalaya yang menyebut belum adanya kewajiban penggunaan Aplikasi AMEL-LKPP karena tidak terdapat Nota Kesepahaman (MoU) dengan LKPP, dinilai tidak sejalan dengan kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku secara nasional.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi Inspektorat tertanggal 13 Januari 2026 kepada DPP Balai Pewarta Nasional, sebagai respons atas pengaduan dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak berdiri pada kesepakatan administratif semata, melainkan diikat oleh norma hukum bersifat wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus berlandaskan prinsip:
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Akuntabel
Setiap tahapan pengadaan wajib dapat ditelusuri dan diaudit, sehingga sistem pencatatan dan pelaporan digital menjadi kebutuhan normatif, bukan opsional. Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing harus menghasilkan rekam jejak digital yang terdokumentasi secara sistemik.
Tanpa sistem monitoring terintegrasi seperti AMEL- LKPP, kewajiban ini berpotensi tidak terpenuhi secara optimal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Pasal 3 mengamanatkan bahwa pengendalian intern pemerintah bertujuan untuk:
– Menjamin efektivitas dan efisiensi kegiatan
– Menjaga keandalan pelaporan keuangan
– Mengamankan aset negara
– Mencegah penyimpangan.
Dalam konteks ini, APIP (Inspektorat) berkewajiban memastikan tersedianya sistem pengawasan yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
Setiap pembiaran terhadap lemahnya sistem pengawasan berimplikasi pada tanggung jawab administratif kepala daerah.
Koordinator Investigasi DPP Balai Pewarta Nasional, Rahmat Riadi, menilai dalih ketiadaan MoU tidak dapat dijadikan dasar penghapusan kewajiban pengawasan. “MoU adalah instrumen administratif. Sementara kewajiban transparansi dan akuntabilitas bersumber langsung dari peraturan perundang-undangan. Ketika pengadaan sudah berjalan, pengawasannya wajib berjalan, dengan atau tanpa MoU,” tegas Rahmat, Kamis (15/01/2026).
Menurutnya, jika pengadaan telah dilakukan melalui e-Katalog namun tidak tercermin dalam sistem monitoring terintegrasi, maka terdapat indikasi ketidaktertiban administrasi yang patut ditelusuri lebih lanjut.
Apabila pengadaan barang/jasa dilakukan tanpa sistem monitoring dan pelaporan yang memadai, maka berpotensi:
– Menjadi temuan audit BPK
– Menjadi objek pemeriksaan APIP dan APH
– Dikualifikasikan sebagai kelalaian administratif
– Memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan bila menimbulkan kerugian daerah
Balai Pewarta Nasional mendesak:
1. Inspektorat Kota Tasikmalaya menjelaskan secara hukum alasan tidak optimalnya sistem monitoring pengadaan
2. Pemkot Tasikmalaya membuka data pencatatan pengadaan melalui e-Katalog secara transparan
3. Adanya komitmen serius untuk mengadopsi AMEL-LKPP atau sistem sejenis secara resmi
Transparansi bukan sekadar administrasi, melainkan kewajiban hukum dan etika publik.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Semoga !!!
(RI-015)



