Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Pernyataan Inspektorat Kota Tasikmalaya pada pertemuan dengan Balai Pewarta Nasional (BPN) kamis (22/01) yang menyebut tidak adanya dasar hukum Nota Kesepakatan (MoU) dengan LKPP serta tidak adanya kewajiban pencatatan pengadaan dalam sistem monitoring seperti AMEL, terbantahkan secara langsung oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021. Pasal 1 Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 Bersifat Normatif dan Mengikat.
Pasal 1 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 secara tegas menyatakan:
“Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia yang memanfaatkan Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa:
a. cepat;
b. mudah;
c. transparan; dan
d. tercatat secara elektronik.”
Makna hukum Pasal 1: Berlaku langsung bagi Pemerintah Daerah
Tidak mensyaratkan MoU atau Nota Kesepakatan tambahan Melekat secara otomatis pada setiap pemanfaatan e-Katalog dan Toko Daring Mewajibkan pengadaan tercatat secara elektronik.
Dengan demikian, setiap transaksi e-Purchasing Pemkot Tasikmalaya melalui e-Katalog secara hukum wajib tercatat secara elektronik, terlepas dari ada atau tidaknya MoU dengan LKPP. MoU Bukan Syarat Berlaku Regulasi.
BPN menilai dalih Inspektorat dan PBJ/ULP yang menjadikan ketiadaan MoU sebagai dasar tidak berlakunya kewajiban pencatatan elektronik merupakan kesalahan tafsir hukum administratif.
Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) adalah peraturan perundang-undangan Berlaku umum dan mengikat Tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan internal daerah. Tidak memerlukan persetujuan tambahan agar efektif berlaku.
MoU hanyalah instrumen kerja sama administratif, bukan sumber kewajiban hukum. Konsekuensi Logis: Klaim “Tidak Wajib Tercatat” Bertentangan dengan Regulasi Jika Inspektorat menyatakan: Tidak ada kewajiban laporan AMEL Tidak ada kewajiban pencatatan monitoring maka pernyataan tersebut secara langsung bertentangan dengan tujuan dan norma Pasal 1 Perlem LKPP No. 9 Tahun 2021, khususnya frasa “tercatat secara elektronik”.
Dalam konteks pengawasan, frasa tersebut bermakna: Harus ada sistem pencatatan digital. Data harus dapat ditelusuri Transaksi harus dapat diaudit Pengadaan tidak boleh berjalan di ruang gelap administratif.
Inspektorat Wajib Mengawal Kepatuhan, Bukan Membenarkan Penyimpangan Tafsir Sebagai APIP, Inspektorat seharusnya: Menjadikan Perlem LKPP No. 9 Tahun 2021 sebagai alat uji kepatuhan. Menguji apakah seluruh transaksi e-Katalog telah tercatat dan termonitor. Memberikan rekomendasi perbaikan bila ditemukan kekosongan sistem monitoring.
Namun ketika Inspektorat justru:
Mengutip alasan PBJ/ULP
Mengabaikan norma Pasal 1 Perlem LKPP Menyimpulkan tidak ada kewajiban pencatatan maka fungsi pengawasan bergeser dari pengujian kepatuhan menjadi pembenaran administratif.
Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 1 berlaku mengikat bagi Pemkot Tasikmalaya Pengadaan melalui e-Katalog wajib tercatat secara elektronik. Ketiadaan MoU tidak menghapus kewajiban hukum.
Pernyataan Inspektorat dan PBJ/ULP bertentangan dengan norma regulasi nasional Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi dan temuan audit
Pengadaan elektronik tanpa pencatatan elektronik yang dapat diaudit adalah anomali tata kelola.
Pengawasan yang mengabaikan norma regulasi adalah kegagalan fungsi APIP.
(RI-015)



