Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – (05 Maret 2026). Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil HAM Jabar) dan Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong penyelesaian kasus rumah doa HKBP Jaya Sampura Bekasi. Kanwil HAM Jabar merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan haknya untuk beribadah karena alasan administratif maupun tekanan kelompok tertentu, dengan tetap mengedepankan prinsip harmoni sosial. Jika peralihan rumah ibadah sementara dilaksanakan di Gedung FKUB Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi agar memberikan dukungan fasilitasi transportasi. Untuk penyelesaian jangka panjang Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan Rumah Ibadah dari Jemaat HKBP Jayasampurna yang berlandaskan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Penyelesaian permasalahan kerukunan umat beragama di Kabupaten Bekasi termasuk persoalan rumah ibadah memerlukan sinergitas dan kolaborasi seluruh instansi termasuk Kanwil HAM Jabar dan Pemerintah Kabupaten Bekasi” ujar Kepala Kanwil kemenham Jabar Hasullah Fudail, Kanwil Kemenham Jabar telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi (Kesbangpol), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, FKUB Kabupaten Bekasi, Camat Serang Baru, serta perwakilan Jemaat HKBP Jayasampurna untuk memitigasi potensi pelanggaran HAM. Pada tanggal 22 Januari 2026 bersama dengan Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan) Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan lapangan dan wawancara langsung dengan warga sekitar serta pihak terkait di lokasi Rumah Doa GCV untuk memverifikasi akar permasalahan. “Kami juga telah melakukan identifikasi dampak psikologis pasca-insiden penolakan pada anak-anak dan remaja jemaat akibat gangguan terhadap aktivitas peribadatan mereka” ujar Hasbullah.
Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Bekasi H. Hudaya, menyambut baik sinergi dan kolaborasi dengan Kanwil HAM Jawa barat. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan langkah langkah penanganan kasus rumah doa Jaya Sampuna sejak peristiwa ini muncul di lapangan. “Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menjaga agar hak untuk beragama dan beribadah tetap bisa terfasilitasi meskipun ada penolakan dari Sebagian Masyarakat” ujar Hudaya. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan FKUB Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tempat beribadat sementara yaitu di gedung FKUB Kabupaten Bekasi. Diharapkan jemaat HKBP Jaya Sampurna tetap dapat beribadah di tempat sementara yang telah disediakan tersebut. “Kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak untuk beragama dan beribadah” ujar Hudaya.
Kanwil HAM Jawa Barat akan terus berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus HKBP Jaya Sampurna termasuk pelaksanaan rekomendasi yang telah diterbitkan. Kanwil Kemenham Jawa Barat juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk juga melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak-pihak lainnya termasuk perusahaan-perusahaan asing yang ada di Kabupaten Bekasi untuk ikut berkontribusi dalam pemenuhan hak asasi manusia. “Ada banyak Perusahaan asing yang berada di Kabupaten Bekasi yang bisa dilakukan pendekatan untuk kemudian berkontribusi melalui CSR untuk pemenuhan hak asasi manusia termasuk untuk pendirian rumah ibadah” ujar Hasbullah.
• Red



