Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Pernyataan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, terkait kebijakan tidak mengambil pinjaman demi menjaga beban fiskal jangka panjang, justru memunculkan sorotan tajam dari perspektif tata kelola keuangan daerah. Di tengah narasi kehati-hatian tersebut, fakta di lapangan menunjukkan tekanan likuiditas yang tidak dapat diabaikan.
Berdasarkan penjelasan resmi yang disampaikan pemerintah kota, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi arus kas. Bahkan, TPP bagi ASN diakui baru dibayarkan sekitar 50 persen, sementara sisanya menunggu ketersediaan kas daerah.
Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara kewajiban belanja dan kapasitas kas riil pemerintah daerah.
Dalam perspektif regulatif, pembayaran THR dan TPP ASN merupakan kewajiban yang telah direncanakan dalam struktur APBD, sehingga keterlambatan maupun pembayaran parsial menjadi sinyal adanya gangguan pada manajemen likuiditas.
Narasi pemerintah yang menolak opsi pinjaman dengan alasan menghindari beban bunga dinilai belum menjawab persoalan utama. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, instrumen pembiayaan termasuk pinjaman merupakan opsi legal yang dapat digunakan untuk menjaga stabilitas kas jangka pendek, selama dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, kebijakan pembayaran bertahap yang bergantung pada arus kas masuk menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah pemerintah daerah memiliki strategi pemulihan likuiditas yang jelas, atau sekadar menunggu masuknya pendapatan tanpa langkah percepatan yang terukur.
Secara investigatif, terdapat beberapa indikasi persoalan struktural yang perlu dicermati:
– Perencanaan arus kas yang tidak sinkron dengan jadwal kewajiban rutin
– Kemungkinan tekanan pada pendapatan daerah atau keterlambatan transfer
– Minimnya cadangan kas sebagai buffer fiskal (cadangan kas)
Pernyataan pemerintah mengenai “koordinasi percepatan pengisian kas daerah” juga dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan gambaran konkret kepada publik. Tidak dijelaskan secara rinci sumber penguatan kas, timeline pemulihan, maupun langkah korektif terhadap potensi defisit likuiditas.
Situasi ini semakin kontras dengan meningkatnya keresahan ASN di lapangan. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang tetap berjalan, aparatur justru dihadapkan pada ketidakpastian pemenuhan hak finansial mereka menjelang Hari Raya Idul fitri.
Bagi kalangan pemerhati kebijakan publik tidak terkecuali dari Balai Pewarta Nasional (BPN), Erlan Roeslana ketua BPN, senin (23/03) menyampaikan, kondisi ini tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan teknis penjadwalan pembayaran. Lebih jauh, ini merupakan indikator awal melemahnya disiplin fiskal daerah, khususnya dalam aspek manajemen kas dan prioritas belanja.
“Jika tidak segera dijawab dengan langkah strategis dan transparan, kebijakan pembayaran bertahap berpotensi berubah menjadi pola penundaan kewajiban yang berulang. Hal ini bukan hanya berdampak pada ASN, tetapi juga pada kredibilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya secara keseluruhan”, tegas Erlan.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka kondisi riil kas daerah, sekaligus menyampaikan roadmap pemulihan likuiditas yang terukur bukan sekadar narasi kehati-hatian fiskal.
Lemahnya cadangan kas
ini bukan sekadar “THR terlambat”, tetapi sinyal: ganguan
ketahanan fiskal daerah tidak dalam keadaan baik-baik saja.
(RI-015))



