Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Balai Pewarta Nasional (BPN) secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tasikmalaya terkait penggunaan metode E-Purchasing dalam sejumlah paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut bernomor: 045/SP/DPP-BPN/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Erlan Roeslana dan Sekretaris Pudin Juhri.
Dalam surat itu, BPN menyoroti adanya 33 paket pekerjaan rekonstruksi jalan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang direncanakan menggunakan metode E-Purchasing, termasuk salah satu paket bernilai Rp35,82 miliar untuk ruas Jalan Ciwatin–Kalapagenep.
BPN mempertanyakan kesesuaian metode tersebut dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa E-Purchasing digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog elektronik.
Penggunaan metode ini pada pekerjaan konstruksi bernilai besar dinilai perlu penjelasan lebih lanjut, terutama terkait:
– ketersediaan dalam katalog elektronik,
– dasar pertimbangan teknis pemilihan metode,
– kebijakan perencanaan pengadaan secara keseluruhan.
BPN menilai pola penggunaan metode E-Purchasing secara masif dalam paket konstruksi membuka ruang pertanyaan serius terkait:
potensi ketidaktepatan metode pemilihan penyedia,
kemungkinan pembatasan kompetisi usaha, serta
risiko terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BPN juga meminta agar penjelasan disampaikan secara tertulis dalam waktu maksimal lima hari sejak surat diterima, sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pengadaan berjalan sesuai prinsip good governance.
Hingga rilis ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak dinas terkait. Respons tersebut dinilai krusial untuk menjawab keraguan sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menyimpang dari prinsip efisiensi serta akuntabilitas anggaran daerah.
(RI-015)



