Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, mendesak Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran sistemik dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai merugikan petani.
Karemuddin mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga yang diterima petani di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pembelian sawit oleh sejumlah pihak.
Desakan tersebut disampaikan kepada Menteri Pertanian RI melalui Direktur Jenderal Perkebunan. Karemuddin juga mengajak para petani sawit untuk aktif menyampaikan data dan fakta tambahan guna memperkuat laporan yang akan diajukan.
Rencananya, surat resmi berisi desakan tersebut akan diserahkan langsung ke Kementerian Pertanian pada Senin, 20 April 2026.
Kasus ini terjadi di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan temuan di lapangan, petani menerima harga TBS di bawah ketetapan pemerintah provinsi. Selain itu, terdapat selisih harga hingga sekitar Rp300 per kilogram dibandingkan dengan daerah lain.
Karemuddin juga menyoroti minimnya transparansi dalam penentuan harga, termasuk dalam aspek grading, potongan biaya, serta penentuan umur tanaman.
“Kondisi ini menyebabkan kerugian ekonomi berulang bagi petani, memicu ketimpangan harga antarwilayah, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan, situasi ini dinilai dapat memicu gejolak sosial di tingkat masyarakat,” ujarnya, Minggu (19/04/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti pada penetapan harga semata, melainkan harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan yang tegas.
Karemuddin mendesak Kementerian Pertanian untuk segera melakukan investigasi terbuka, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta menurunkan tim pengawasan guna memastikan keadilan harga bagi petani sawit.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini akan memperkuat persepsi adanya kelemahan perlindungan negara terhadap petani,” tegasnya.



