Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Polemik pemberitaan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 11 Kota Tasikmalaya memasuki babak lanjutan. Komite sekolah secara resmi melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers, menyusul tidak diberikannya ruang hak jawab dalam pemberitaan yang dinilai sepihak dan tidak berimbang.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komite SMAN 11, Nanang Nurjamil, dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan SMAN 11 pada 23 April 2026. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap praktik jurnalistik yang diduga mengabaikan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
“Ini bukan soal membungkam kritik, tetapi memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik memenuhi standar etik. Kami tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum berita itu ditayangkan,” tegas Nanang di hadapan awak media.
Ia menilai, pemberitaan yang menuding adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek USB cenderung prematur, tidak berbasis pada data yang utuh, serta berpotensi membentuk opini publik tanpa landasan faktual yang kuat.
Dalam penjelasannya, Nanang juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini progres pembangunan fisik telah mencapai 100 % serta sudah diserahterimakan kepada Disdik Provinsi Jabar dan Kemendikdasmen RI Dan telah diperiksa BPK, Dirjen dan Irjen Kemendikdasmen RI : clear tidak ada temuan apapun. Pengawasan teknis pun dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, narasi yang berkembang di ruang publik justru menitikberatkan pada dugaan sisa anggaran miliaran rupiah tanpa disertai penjelasan teknis terkait mekanisme penganggaran dan realisasi.
Secara regulatif, tindakan media yang tidak memberikan ruang hak jawab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait kewajiban verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Di sisi lain, tudingan dugaan korupsi yang berkembang juga tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif, melalui mekanisme audit resmi dan penegakan hukum oleh lembaga berwenang bukan melalui pembentukan opini sepihak di ruang publik.
Komite SMAN 11 menegaskan bahwa dampak dari pemberitaan yang tidak berimbang tidak hanya menyasar reputasi institusi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, termasuk kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan serta proses penerimaan peserta didik baru.
“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru merugikan masyarakat luas. Kami terbuka untuk diaudit, tetapi prosesnya harus objektif dan tidak dibentuk oleh opini,” tambah Nanang dalam konferensi pers tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, laporan ke Dewan Pers diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi etik terhadap media yang bersangkutan. Komite juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila penyelesaian melalui mekanisme pers tidak menghasilkan kejelasan dan pemulihan nama baik.
Publik diharapkan memahami bahwa proyek pembangunan pemerintah, termasuk USB, dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur ketat dalam sistem pengadaan barang/jasa. Evaluasi terhadap dugaan penyimpangan tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya berbasis persepsi harga semata, melainkan harus mempertimbangkan:
komponen teknis pekerjaan, standar mutu, serta kondisi lapangan yang mempengaruhi biaya.
Mengabaikan variabel tersebut justru dapat menyesatkan publik dan menciptakan kesimpulan yang bias.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik dan kepatuhan regulatif. Tanpa itu, fungsi kontrol sosial yang diemban pers berpotensi bergeser menjadi instrumen yang justru menciptakan disinformasi dan stigma.
(RI-015)



