Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Proyek revitalisasi SDN 1 Nagarawangi di Kecamatan Cihideung kembali memantik sorotan serius. Tidak hanya terkait transparansi pelaksanaan di lapangan, temuan terbaru mengarah pada potensi persoalan yang lebih mendasar: dugaan belum jelasnya dasar hukum penghapusan aset sebelum proyek dijalankan.
Berdasarkan penelusuran lanjutan dari berbagai sumber dan perbandingan dengan pemberitaan media lain, indikasi penggunaan kembali material lama seperti genting dan baja ringan membuka ruang pertanyaan krusial. Apakah material tersebut masih tercatat sebagai aset aktif milik negara/daerah? Jika ya, atas dasar apa pemanfaatan ulang dilakukan tanpa kejelasan status administratif?
Dalam kerangka regulasi, penghapusan barang milik daerah bukanlah proses yang bisa dilakukan secara lisan atau situasional. Terdapat tahapan baku mulai dari inventarisasi, penilaian kelayakan, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penghapusan oleh pejabat berwenang. Ketidakhadiran dokumen tersebut berpotensi mengindikasikan pelanggaran tata kelola aset, bahkan membuka celah penyimpangan.
Di sisi lain, pernyataan pelaksana proyek yang menyebut kegiatan tidak berada dalam kendali dinas pendidikan, melainkan bersumber langsung dari anggaran presiden, justru memperkeruh konstruksi akuntabilitas.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: siapa sesungguhnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan di bawah mekanisme pengawasan apa proyek ini berjalan? Lebih jauh, alasan tidak dipasangnya gambar rencana di lokasi proyek dengan dalih menghindari penyalahgunaan, dinilai sebagai argumentasi yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam praktik pengadaan yang sehat, dokumen teknis seperti gambar rencana justru wajib tersedia sebagai alat kontrol publik terhadap spesifikasi pekerjaan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya potensi “ruang gelap” dalam pelaksanaan proyek, di mana akses informasi dibatasi, sementara struktur tanggung jawab tidak dijelaskan secara terang.
Merespons situasi tersebut, Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Tasikmalaya, rabu (29/04) kepada reportikaindonesia. com menyatakan, akan mengambil langkah formal dengan melayangkan surat audiensi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, khususnya untuk menelusuri legalitas penghapusan aset di lokasi proyek.
Langkah ini tidak semata bersifat administratif, tetapi juga sebagai upaya mendorong pembukaan data yang selama ini tertutup. AWP menilai, tanpa kejelasan status aset, proyek revitalisasi berpotensi tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berisiko pada aspek hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPKAD maupun otoritas terkait mengenai apakah SK penghapusan aset telah diterbitkan sebelum proyek dimulai.
Situasi ini menegaskan satu hal: revitalisasi yang seharusnya menjadi simbol perbaikan justru berpotensi menyisakan persoalan baru jika tidak ditopang oleh tata kelola yang transparan, terukur, dan tunduk pada regulasi.
(RI-015)



