Reportikaindonesia.com // Majene, Sulawesi Barat – Pengadilan Negeri Majene memutus bebas terdakwa Aipda Amrullah dari segala tuntutan hukum dalam sidang putusan yang digelar pada 11 Mei 2026. Sebelumnya, Amrullah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider. Meski dakwaan lebih subsider dinilai terbukti secara hukum, namun perbuatan terdakwa dianggap sebagai pembelaan terpaksa atau *noodweer*, sehingga Amrullah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum , Tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Majene.
Kuasa hukum terdakwa, Arwan Ridwan S.H.,S.Pd.,M.Pd.,M.H. bersama Muh. Arsul Haq Sulthan, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara adil.
Menurut Arwan Ridwan, S.H., S.Pd., M.Pd.,M.H. tindakan yang dilakukan kliennya terjadi karena upaya melindungi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat saat berlangsungnya acara ta’ziah.
“Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa melakukan tindakan tersebut untuk melindungi dirinya, keluarganya, dan masyarakat,” ujar Arwan.
Ia menambahkan, proses hukum yang dijalani kliennya berlangsung cukup panjang dan melelahkan. Namun, putusan bebas tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
“Perkara ini melalui proses panjang dan melelahkan, tetapi hari ini semua kelelahan itu terbayarkan dengan air mata kebahagiaan setelah klien kami dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara Muh. Arsul Haq Sulthan, S.H., M.H mengatakan apabila kliennya dipaksakan untuk dihukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan menciptkan citra buruk ditengah masyarakat. Akan dijadikan legitimasi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya dengan dasar bahwa orang yang membela dirinya (pembelaan terpaksa) dari kejahatan justru akan mendapat khukuman. Dengan demikian, sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Majene membeskan klien kami.
Diketahui, sebelum ditahan Aipda Amrullah merupakan anggota kepolisian aktif yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
(Amar/Red)



