Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dewan Pimpinan Kota Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPK LAKRI) Kota Tasikmalaya menjadwalkan audiensi terbuka dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya pada Selasa, 12 Mei 2026. Agenda tersebut difokuskan pada pengawasan dan transparansi pengadaan server Tahun Anggaran 2026 yang dinilai strategis sekaligus rawan persoalan tata kelola.
Audiensi itu bukan sekadar forum seremonial. LAKRI menegaskan bahwa pengadaan infrastruktur digital pemerintah harus tunduk pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam keterangannya, LAKRI menilai pengadaan server pemerintah tidak bisa dipahami hanya sebatas pembelian perangkat keras. Di balik anggaran bernilai besar, terdapat aspek penting yang wajib diuji secara publik, mulai dari kebutuhan riil perangkat, kesesuaian spesifikasi, metode pemilihan penyedia, hingga jaminan keamanan data pemerintah daerah.
“Pengadaan server bukan proyek biasa. Ini menyangkut pusat penyimpanan data pemerintahan, layanan publik digital, serta keamanan informasi daerah. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah anggaran yang digunakan benar-benar proporsional dan sesuai kebutuhan,” tegas Rino Lesmana.
LAKRI menyoroti potensi persoalan klasik dalam pengadaan teknologi informasi, yakni masih menggunakan vendor lama, praktik spesifikasi yang terlalu mengarah pada merek tertentu, minimnya kajian kebutuhan, hingga kecenderungan pemborosan anggaran akibat pengadaan yang tidak berbasis analisis kapasitas sistem.
Secara regulatif, penyusunan spesifikasi teknis wajib mengacu pada prinsip persaingan sehat dan tidak mengarah pada produk tertentu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab penuh terhadap justifikasi kebutuhan, kualitas barang, serta kewajaran harga dalam proses pengadaan.
LAKRI juga mempertanyakan kesiapan Diskominfo dalam memastikan keberadaan server benar-benar mendukung kebutuhan layanan pemerintahan digital, bukan sekadar belanja perangkat tanpa arah pengembangan sistem yang jelas.
“Server mahal tidak otomatis menjamin sistem pemerintahan digital berjalan baik. Yang harus diuji adalah kebutuhan aktual, kapasitas penggunaan, keamanan data, hingga efektivitas pemanfaatannya setelah pengadaan selesai,” ungkap Diki.
Dalam agenda audiensi tersebut, LAKRI meminta Diskominfo membuka sejumlah dokumen penting kepada publik, di antaranya:
Rencana Umum Pengadaan (RUP);
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Spesifikasi teknis server;
Metode pemilihan penyedia;
Nilai kontrak dan identitas vendor;
Lokasi penempatan server atau data center;
Dokumen serah terima pekerjaan;
Sistem pemeliharaan dan keamanan data.
Langkah ini dinilai penting mengingat belanja teknologi informasi kerap menjadi area yang sulit diawasi masyarakat karena bersifat teknis dan tertutup. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi penggunaan anggaran negara, terlebih yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Secara investigatif, pengadaan server juga rentan terhadap praktik mark-up terselubung melalui manipulasi spesifikasi, penguncian pasar vendor tertentu, hingga pengadaan kapasitas berlebih yang tidak sesuai kebutuhan riil perangkat daerah.
LAKRI menegaskan bahwa audiensi ini, merupakan kontrol sosial untuk memastikan pengadaan berjalan bersih dan profesional. Namun demikian, apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah, hasil audiensi disebut dapat menjadi pintu masuk pengawasan lanjutan.
Era digital tidak boleh menjadi alasan pengadaan dilakukan secara tertutup. Justru semakin canggih sistem pemerintah, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.
(RI-015)



