Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Praktik pengadaan melalui skema e-purchasing di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan serius setelah penelusuran terhadap data dashboard AMEL menemukan pola kontrak dengan selisih efisiensi yang sangat tipis dibanding pagu anggaran.
Dua paket pengadaan yang menjadi perhatian yakni:
1. Pengadaan Pestisida NabatiPagu anggaran: Rp331.800.000 Nilai kontrak: Rp329.670.000 Selisih efisiensi: Rp2.130.000 atau hanya sekitar 0,64 persen.
2. Pengadaan Pupuk Organik Padat Pagu anggaran: Rp1.238.760.000Nilai kontrak: Rp1.235.000.000Selisih efisiensi: Rp3.760.000 atau hanya sekitar 0,30 persen.
Secara administratif, kedua kontrak memang masih berada di bawah pagu. Namun dalam perspektif tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, angka efisiensi yang nyaris tidak signifikan justru memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas profesional judgement Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebab, regulasi pengadaan tidak menempatkan PPK sekadar sebagai penandatangan kontrak administratif. PPK memiliki kewajiban hukum dan etik untuk memastikan setiap rupiah belanja negara dilakukan melalui proses pengujian kewajaran harga yang ketat, rasional, kompetitif, dan berpihak pada prinsip value for money.
Dalam mekanisme e-purchasing, harga pada katalog elektronik bukan harga final yang wajib diterima tanpa pengujian. PPK tetap diwajibkan melakukan pembandingan harga pasar, analisis kewajaran, negosiasi teknis maupun harga, hingga memastikan negara memperoleh nilai terbaik dari setiap transaksi.
Karena itu, ketika nilai kontrak hanya terpaut sekitar 0,64 persen dan bahkan 0,30 persen dari pagu anggaran, publik wajar mempertanyakan apakah fungsi kontrol dan negosiasi PPK benar-benar dijalankan secara profesional atau justru hanya bersifat formalitas administratif.
Secara investigatif, kondisi ini dapat dibaca sebagai indikator lemahnya keberanian dan independensi professional judgement PPK dalam menekan harga penyedia. Padahal salah satu tujuan utama e-purchasing adalah menciptakan efisiensi belanja negara, bukan sekadar mempercepat transaksi administrasi.
Lebih jauh, pola kontrak yang nyaris “menempel” pagu anggaran kerap menjadi alarm dalam pengawasan pengadaan, karena dapat mengindikasikan: minimnya upaya negosiasi harga, lemahnya pengujian kewajaran pasar, pengadaan yang sejak awal hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, atau bahkan dugaan pengondisian harga dalam ruang e-katalog.
Situasi tersebut semakin problematik karena pengadaan berkaitan langsung dengan program bantuan pertanian yang seharusnya berbasis kebutuhan riil lapangan. Namun hingga kini, transparansi terkait CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) belum dibuka secara memadai kepada publik.
Ketiadaan data detail mengenai penerima bantuan dan lokasi sasaran menyebabkan publik kesulitan menguji apakah volume pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan lapangan atau sekadar dibentuk berdasarkan pendekatan administratif anggaran.
Dalam konteks akuntabilitas, tertutupnya data CPCL berpotensi menghambat pengawasan terhadap:
– Ketepatan sasaran bantuan,
– Rasionalitas volume pengadaan,
– Serta efektivitas penggunaan APBD.
Sorotan juga mengarah pada sikap pihak dinas terkait, termasuk Kabid PSP Nurul, yang hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan media.
Sikap diam pejabat publik terhadap permintaan klarifikasi penggunaan anggaran negara dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pemerintahan dan semangat keterbukaan informasi publik.
Dalam perspektif regulatif dan investigatif, kombinasi antara: efisiensi kontrak yang sangat rendah, belum terbukanya data CPCL, serta minimnya respons klarifikasi dari pejabat terkait, menjadi indikator yang layak diuji lebih jauh oleh Inspektorat, LKPP, maupun aparat pengawas eksternal lainnya.
Karena pada akhirnya, inti persoalan bukan semata apakah pengadaan dilakukan melalui e-katalog, melainkan apakah setiap keputusan pembelian lahir dari professional judgement PPK yang independen, kritis, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Jika fungsi kontrol PPK melemah, maka e-purchasing berisiko berubah dari instrumen efisiensi menjadi sekadar legitimasi administratif untuk menghabiskan anggaran negara nyaris tanpa penghematan yang berarti.
(RI-015)



