Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Pengadaan layanan internet dan jaringan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp4,49 miliar kini menjadi sorotan publik. Minimnya nilai efisiensi dari proses pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas negosiasi harga, kewajaran HPS, hingga profesional judgement Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan data pengadaan, total pagu anggaran tiga paket layanan internet dan jaringan mencapai Rp4.515.500.000, sementara total nilai kontrak tercatat Rp4.497.188.494. Dengan demikian, efisiensi yang dihasilkan hanya sekitar Rp18,31 juta atau 0,41 persen dari total pagu anggaran.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan penjelasan terbuka kepada publik, terlebih pengadaan pemerintah berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Tasikmalaya turut menyoroti tipisnya tingkat efisiensi dalam pengadaan tersebut. Ketua DPK LAKRI Tasikmalaya, Rino Lesmana kepada reportikaindonesia.com, jumat (11/06) menegaskan bahwa pengadaan dengan selisih kontrak yang sangat dekat dengan pagu anggaran harus diuji secara profesional dan objektif, khususnya terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta proses pembandingan harga pasar.
“Efisiensi 0,41 persen dalam pengadaan bernilai miliaran rupiah tentu menimbulkan pertanyaan publik. Dalam prinsip pengadaan pemerintah, yang diuji bukan sekadar legalitas administrasi, tetapi juga sejauh mana proses negosiasi, survei pasar, dan pembanding harga dilakukan secara profesional,” tegas Rino Lesmana.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin penting dicermati karena jabatan PPK dalam pengadaan tersebut melekat pada Kepala Diskominfo Kota Tasikmalaya sebagai pengguna anggaran sekaligus pihak yang memegang profesional judgement dalam menetapkan kebutuhan, spesifikasi, kewajaran harga, dan hasil negosiasi.
“Profesional judgement PPK menjadi titik sentral. Ketika kontrak nyaris menempel pagu, publik wajar mempertanyakan bagaimana proses market sounding dilakukan, bagaimana pembanding harga diperoleh, dan sejauh mana negosiasi menghasilkan efisiensi yang rasional,” lanjutnya.
Spesifikasi layanan yang mencakup bandwidth hingga 1.500 Mbps, dedicated internet 1.000 Mbps, SLA 99,9 persen, serta dukungan Border Gateway Protocol (BGP) juga menjadi perhatian karena memerlukan justifikasi teknis yang terukur dan berbasis kebutuhan riil layanan publik.
LAKRI menilai penting adanya penjelasan terbuka terkait urgensi pemisahan layanan menjadi tiga paket berbeda, termasuk dasar perhitungan kebutuhan bandwidth dan efektivitas pemanfaatannya terhadap sistem pemerintahan digital di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Menurut Rino Lesmana, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan APBD. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik dibelanjakan, terlebih pada pengadaan teknologi informasi yang bernilai besar dan relatif sulit diawasi secara teknis oleh masyarakat umum.
“Ketika pengadaan bernilai miliaran hanya menghasilkan efisiensi sangat tipis, maka keterbukaan dokumen pembanding harga, metode penyusunan HPS, hasil negosiasi, hingga argumentasi teknis menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
LAKRI akan kawal terus permasalahan tersebut dan akan berkoordinasi dengan APIP untuk upaya detektif& preventif terhadap celah -celah penyimpangan anggaran dalam mekanisme PBJ.
(RI-015)



